Kolok - Polsek Blahbatuh bersama Polsek Sukawati berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) menyasar sekolah di Wilayah Blahbatuh dan Sukawati. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Blahbatuh bersama Polsek Sukawati berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil beraksi di 9 TKP di Wilayah Hukum Polres Gianyar.

Pelaku pencurian I Kadek D alias I Kolok (Tersangka dalam kondisi bisu atau tuna wicara) spesialis pencuri menyasar sekolah ini berhasil diamankan Kamis (16/1) sekitar pukul 01.45 wita.

Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata, S.H.,M.H. didampingi Wakapolsek Blahbatuh AKP Ketut Widiartha dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra Senin (20/1) mengatakan, pelaku Curat ini antara menyasar sekolah di Wilayah Blahbatuh meliputi SMP Negeri 3 Hindu Blahbatuh, SD Negeri 2 Pering, SD Negeri 1 Buruan, SD Negeri 1 Saba, dan SD Negeri 2 Buruan. Sementara 4 TKP sisanya sekolah di Wilayah Sukawati.

Baca juga:  Beraksi di Belasan TKP, Spesialis Pencuri Barang Elektronik Diringkus

Menerima laporan dari Kepala Sekolah, Team Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga,S.H.,M.H., kemudian ditindak lanjuti oleh Panit 1 Opsnal Reskrim Ipda I Wayan Driana , S.H., mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Kemudian dari hasil introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi tersebut dan dari berbagai rekaman CCTV mendapati ciri-ciri pelaku seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor warna kuning lemon, dari berbekal informasi. Berbekal rekaman CCTV tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal pada Hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 pukul 00.30 wita melakukan upaya pengawasan beberapa sekolah-sekolah yang rawan terjadinya tindak pidana pencurian guna menciduk pelaku.

Baca juga:  WN Yunani Lapor Polisi, Uang di Brankasnya Menyusut

Kemudian pada pukul 01.30 wita dilihatlah seorang laki-laki yang sesuai ciri-ciri melintas di daerah Banjar Saba, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, kemudian di lakukan pembuntutan pada saat sampai di depan SD 3 Saba dilihat pelaku masuk ke sekolah dengan melompati Pagar dan sesaat kemudian lampu sekolah mati. Saat itu langsung dilakukan penangkapan dan pelaku berlari keluar sekolah namun pelaku berhasil ditangkap di Pinggir Club Saba saat mau melarikan diri.

Setelah dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian di 5 sekolah yang ada di Kecamatan Blahbatuh, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di lingkungan Bentuyung Kelurahan Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Pandemi, Kewirausahaan Harus Disandingkan dengan Digitalisasi

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti hasil curian berupa TV dan barang elektronik lain yang sebelumnya di curi dari beberapa sekolah, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol I Made Berata menyampaikan pelaku merupakan resedivis kasus pencurian. Modus operandi pelaku melompati pagar sekolah selanjutnya pelaku mencongkel jendela atau pintu ruangan sekolah dengan menggunakan obeng.

Ditambahkannya, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Blahbatuh guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 5 KUHP yo pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *