NEGARA, BALIPOST.com – Kendati sempat memunculkan pro dan kontra, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di perkebunan Sangiang, Desa Candikusuma, Melaya memasuki pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Pasalnya, kegiatan pembangunan dan pengoperasian listrik tenaga surya 50 MW ini akan menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Pihak pemrakarsa Amdal diketahui telah menyampaikan dan mengumumkan terkait proses ini melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jembrana. Dari informasi pengumuman yang terpampang di Dinas LH, Senin (23/4), disebutkan bahwa ada dampak positif dan negatif yang timbul. Sehingga perlu dilakukan kajian AMDAL sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.
Rencana pembangunan PLTS dan tambak udang di Perkebunan Sangiang yang dikelola Perusda Bali sempat menjadi polemik. DPRD Jembrana menentang adanya pembangunan itu terutama tambak udang. Sementara untuk PLTS, bisa dilakukan namun dipertimbangkan agar dilakukan di perkebunan Pekutatan yang juga dikelola Perusda.
Wakil Ketua DPRD Jembrana, Wayan Wardana kemarin menegaskan bahwa berdasarkan dari hasil pertemuan dan koordinasi tambak diharapkan tidak dilanjutkan. Begitu juga dengan PLTS diusulkan untuk dipindahkan ke perkebunan Pekutatan yang masih banyak tanah tak terpakai. Berbeda dengan di Sangiang yang dikhawatirkan akan mengorbankan tanaman kelapa.
Dari informasi yang dipaparkan dalam studi Amdal PLTS itu, dampak negatif yang lazim timbul dari aktivitas PLTS diantaranya gangguan pandangan akibat adanya panel surya serta dampak-dampak dari kegiatan konstruksi. Seperti peningkatan kebisingan, terganggunya keberadaan flora dan fauna serta perubahan persepsi masyarakat.
Sedangkan dampak positif yang diperkirakan timbul adalah pemanfaatan sumber daya energi terbarukan tenaga surya yang bersifat ramah lingkungan dan berkontribusi dalam penyediaan energi listrik di Bali. Selain itu juga terbukanya kesempatan kerja dan berusaha serta peningkatan perekonomian daerah.
Sementara itu Kepala Dinas LH Jembrana, Ketut Karyadi Erawan mengatakan terkait ijin Amdal belum masuk ke Dinas LH. Namun, untuk kajian perizinan, awalnya memang mulai dari tata ruang Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan permohonan Amdal bisa dilakukan melalui LH, namun dari pengecekan pihaknya belum menerima. “Permohonan Amdal belum masuk,” terangnya. (Surya Dharma/balipost)