Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kebanggaannya atas diresmikannya 37 proyek ketenagalistrikan dan mengapresiasi kerja keras dan kerja sama seluruh pihak yang telah mewujudkan proyek strategis ketenagalistrikan nasional itu. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Guna mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan percepatan realisasi proyek nasional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024.

“Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (21/1).

PMK itu mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat (PLB).

Baca juga:  Tambahan Pasien Sembuh Nasional Masih Lampaui Kasus COVID-19 Baru

Selain itu, pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas.

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, K/L atau pemerintah daerah harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai.

Baca juga:  Jika Lakukan Ini, Hotel dan Restoran Siap-siap Tak Dapat Hibah Pariwisata

Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti dan ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.

“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (lartas) sesuai ketentuan saat importasi atau pengeluaran,” ujar Budi.

PMK ini diundangkan pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.

Baca juga:  Pemerintah Ikuti Aturan Berlaku Terkait Pilkada

Untuk memastikan aturan dilaksanakan dengan baik, Pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.

“Apabila dalam audit benar-benar ditemukan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk, maka K/L atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuturnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN