DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga membuat kredit fiktif, dugaan memainkan deposito, tidak menyetorkan tabungan nasabah ke kas LPD dan menyalahgunakan uang angsuran kredit nasabah untuk kepentingan pribadinya, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mendoyo Dangin Tukad, terdakwa I Komang Suarjana (47), Rabu (22/1) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
JPU Putu Wulan Sagita Pradnyani, dkk., di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, dengan hakim anggota Nelson dan Iman Santoso, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa. Suarjana diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini LPD Mendoyo Dangin Tukad senilia Rp 2,1 miliar persisnya sebesar Rp 2.154.742.648.
Diuraikan, bahwa peristiwa yang dilakukan terdakwa terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 sampai Desember 2021. Modal awal LPD pada tahun 1985 senilai Rp 2 500.000, yakni dari Provinsi Bali Rp 2 juta dan Pemkab Jembrana Rp 500 ribu. Lalu, LPD menjalankan usaha dalam bentuk Badan Usaha Milik Desa Pakraman atau Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, salah satunya yaitu usaha simpan-pinjam.
Hingga akhirnya dana LPD tersalurkan sebagai pinjaman pada kegiatan yang bersifat produktif pada sektor pertanian, industri/kerajinan kecil, perdagangan dan usaha-usaha yang dipandang perlu sesuai dengan sistem dan prosedur perkreditan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Namun seiring perjalanan, terdakwa diduga melakukan tindakan rekayasa dan melakukan pencairan kredit tanpa hak untuk keperluan pribadi. Yakni dia melakukan seolah-olah ada peminjaman yang memenuhi ketentuan dan aturan seolah-olah melalui permohonan resmi yang dibuatkan kelengkapan administrasi kredit pada LPD.
Selain itu, masih dalam dakwaan, terdakwa tidak menyetorkan uang deposito masyarakat, dan menggunakan uang tabungan sukarela masyarakat untuk kepentingan pribadi. Dia disebut melanggar ketentuan UU Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 Ayat (1) jo. UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 283 Ayat (2) pengelolaan keuangan daerah.
Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi penasihat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar, Yogi Semara, tidak mengajukan eksepsi. (Miasa/balipost)