DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika sesuai jadwal menyerahkan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD RI 2019, Selasa (24/4). Namun yang hadir di KPU Bali hanya LO (penghubung), anak dan menantu, anggota keluarga lainnya, dan sejumlah pendukungnya.
Mangku Pastika sendiri diketahui sedang melakukan dinas resmi sebagai gubernur ke India sejak 21 April. “Dokumen syarat dukungan yang kami serahkan semuanya berjumlah 3082, tersebar pada seluruh kabupaten/kota di Bali,” ujar Ketua Tim Pemenangan sekaligus LO Mangku Pastika, I Ketut Ngastawa.
Menurut Ngastawa, Mangku Pastika maju sebagai bakal calon anggota DPD RI karena melihat situasi dan kondisi bangsa. Di samping memang mendapat dukungan dari masyarakat yang ingin Mangku Pastika terus mengabdikan tenaga dan pikirannya untuk bangsa dan negara, khususnya Bali.
Status gubernur Bali yang masih disandang Mangku Pastika, dipastikan tidak mempengaruhi pencalonan di DPD RI. “Saya kira tidak, dan itu saya sudah pelajari dari konteks peraturan KPU. Komentar dari KPU Bali juga bisa karena itu hak politik seseorang, yang penting pada kurun tertentu mengajukan permohonan pengunduran diri kepada atasan yakni presiden melalui Mendagri,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)