JAKARTA, BALIPOST.com – Terlibat dalam kasus dugaan pemerasan oleh anggota polisi terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Mantan Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya (DA) dijatuhi sanksi demosi 8 tahun.
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidpropam Polda Metro Jaya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1).
“Mutasi bersifat demosi selama 8 tahun. Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (22/1).
Dijelaskan oleh Kombes Pol Erdi, keterlibatan Kompol Dimas dalam kasus ini adalah telah melakukan penangkapan terhadap empat warga negara Indonesia (WNI) dalam acara DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.
“Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Dimas dijatuhi sanksi administrasi demosi 8 tahun dan ditempatkan dalam penempatan khusus.
Selain sanksi administrasi, Dimas juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain Dimas, majelis sidang juga menyidangkan tiga personel lainnya, yaitu mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit (DRH), mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu (RVAH), dan mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga (PRS).
Sama seperti Dimas, David dan Rolando dijatuhi sanksi demosi 8 tahun dan selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse, sedangkan Palti disanksi demosi 4 tahun.
Ketiganya juga disanksi ditempatkan pada penempatan khusus dan dijatuhi sanksi etik.
Peran David dan Rolando adalah telah melakukan penangkapan terhadap warga negara asing (WNA) dan WNI dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Sedangkan peran Palti adalah melakukan penangkapan terhadap 16 WNI dalam acara DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Atas putusan yang diterima, keempatnya mengajukan banding. Hingga hari ini, jumlah personel yang telah disanksi sebanyak 32 personel. Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan 29 lainnya dijatuhi sanksi demosi 1–8 tahun. (Kmb/Balipost)