JAKARTA, BALIPOST.com – Sikap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri yang kembali mangkir dari pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, akan disikapi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Langkah apa yang akan diambil penyidik? Kita tunggu saja. Karena saya juga tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan, atau proses penyidikan lainnya. Tetapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (22/1).
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada hari ini, namun hingga Rabu sore keduanya belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di Gedung KPK. Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan, baik secara langsung maupun melalui pihak yang selama ini sudah berkoordinasi, dalam hal ini adalah admin penyidikan,” ujar Tessa.
Tessa menjelaskan pemanggilan terhadap seseorang oleh KPK bisa dilakukan untuk berbagai kepentingan dan dalam kapasitas yang berbeda-beda.
Perihal pemanggilan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri, akan dikonfirmasi terlebih dulu mengenai perihal pemanggilan keduanya.
“Saya harus konfirmasi lagi apakah panggilannya sebagai tersangka atau sebagai saksi di perkara lain. Karena tentunya ada argonya masing-masing untuk panggilan sebagai saksi maupun tersangka. Jadi, kita tunggu saja, nanti kami akan update ke teman-teman jurnalis jika ada perkembangan,” tuturnya.
Terkait kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menahan dua orang tersangka yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Keduanya ditahan penyidik KPK pada Jumat (17/1) selama 20 hari ke depan atau hingga 5 Februari 2025.
Penyidik KPK awalnya juga akan melakukan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada Jumat (17/1), namun keduanya tidak hadir sehingga penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya menjadi hari ini. Mbak Ita dan Alwin diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sedangkan Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024. (Kmb/Balipost)