JAKARTA, BALIPOST.com – Pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Hal ini disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Rabu (22/1).
Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono di Istana Kepresidenan Jakarta.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Menteri KP menjelaskan pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.
Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.
Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang ini juga menjadi bahan koreksi KKP untuk memantau seluruh pergerakan melalui sistem “Ocean Big Data”.
“Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Sebenarnya kalau kita sudah terimplementasi semuanya yang Ocean Big Data sudah ketahuan,” kata Trenggono.
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang merupakan kegiatan ilegal.
“Kita sama-sama menyatakan, bahwa setelah digali lebih lanjut, ini ilegal,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti.
Eli mengatakan kawasan yang diklaim dengan pagar laut tidak berizin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKP) menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Serta tidak ada sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga dianggap ilegal.
“Maka kita pun sikapnya sama, Kabupaten, Provinsi, sama sikapnya bahwa kegiatan pagar laut ini ilegal,” ujar Eli menegaskan.
Terkait pagar laut tersebut, Eli mengatakan pihaknya mendapat informasi tersebut dari nelayan sekitar pertengahan Agustus.
Kemudian pihaknya mengecek ke lapangan, dan melaksanakan investigasi sebanyak empat kali. Hasil investigasi tersebut disampaikan ke pemerintah pusat.
DKP Banten membantah pihaknya kecolongan terkait pagar laut tersebut, karena sejak awal pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di tingkat Kabupaten Tangerang hingga Provinsi Banten.
Oleh karenanya, Eli mengatakan pagar laut tersebut tidak berarti bersifat misterius.
“Yang misterius sampai saat ini adalah siapa pelakunya di balik ini, dan apa motifnya. Itu yang sedang diinvestigasi oleh kementerian,” ujar dia.
Sebanyak 1.500 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta nelayan kembali membongkar pagar laut di sepanjang perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu.
Proses pembongkaran pagar laut tersebut, langsung dikawal oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Haryadi dengan diawali di area Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 09.55 WIB.
Wilayah pembongkaran itu, nantinya dilakukan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. (kmb/balipost)