Tim gabungan melakukan pencarian korban tertimbun longsor di Ubung Kaja, Denpasar pada Senin (20/1/2025). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemanfataan ruang untuk investasi di Bali mestinya diawasi ketat. Rujukannya bisa mengacu pada Permen PU Nomor 22 Tahun 2007. Jika ini menjadi acuan dan diterapkan maka bencana akibat longsor yang menelan korban jiwa bisa ditekan.

Dekan Fakultas Teknik dan Perencanaan (FTP) Unwar, Prof. Dr. Ir. I Nengah Sinarta, S.T., M.T., Rabu (22/1) mengatakan, kejadian tanah longsor di Bali yang menelan korban jiwa membuat kita miris. Ini memprihatinkan.

Di lain sisi juga mengindikasikan adanya kelemahan dalam mematuhi rujukan regulasi yang ada. ‘’Terkait tata ruang telah tertuang dalam Permen PU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Penataan Tata Ruang Kawasan Longsor. Aturan ini bagian dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,’’ ujarnya.

Baca juga:  Cegah Mpox Masuk Bali, 3 Thermal Scanner Dipasang di Bandara Ngurah Rai

Namun, dalam kondisi cuaca ekstrem dengan curah hujan yang sangat tinggi seperti saat ini potensi tanah longsor sangat tinggi. Namun, jika Permen PU Nomor 22 Tahun 2007 ini konsisten dilaksanakan maka tidak akan terjadi pelanggaran tata ruang kawasan yang menyebabkan terjadinya longsor.

Dijelaskan bahwa semua kawasan memiliki potensi longsor. Hanya saja tipenya berbeda-beda yang diketahui melalui analisis. Dari hasil analisis ini mestinya dipatuhi oleh kita semua. Jangan sampai membangun di kawasan yang sudah masuk kategori potensi longsor tinggi.

Baca juga:  Kenalkan Potensi Alam, Taman Tanah Pegat Gelar Festival Cahaya Lampu

“Dalam pola tata ruang ini kalau kita konsisten dengan Permen PU Nomor 22 Tahun 2007 itu sebenarnya sudah ada metodenya, bagaimana kita menemukan polanya, baik dari kita membentuk topologi sebuah kawasan, indikator penyebab kelongsoran, aspek fisik alami seperti kondisi geologi, kemiringan lereng, hidrometeorologi, hidrogeologi, dan sebagainya, termasuk juga aktivitas manusia. Apalagi, aktivitas manusia begitu padat, sehingga tidak dapat dipungkiri pelanggaran-pelanggaran terjadi,” tandasnya.

Baca juga:  Bahas Isu Lingkungan Antardaerah, Wagub Cok Ace Dukung Rakernas BEM Seluruh Indonesia di Bali

Untuk mengendalikannya, perlu dilakukan pengawasan oleh pemerintah pusat hingga daerah, bahkan aparat desa adat. Sehingga, masyarakat tumbuh pengetahuannya tentang potensi longsor suatu kawasan. Dengan demikian, hal-hal yang tidak diinginkan seperti tanah longsor tidak terjadi seperti yang terjadi di Ubung-Denpasar dan Pikat-Klungkung yang memakan korban. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN