Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) di ruang sidang Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Kamis (23/1/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Adanya pagar laut di Tangerang (Banten) dan Bekasi (Jawa Barat) telah mengganggu aktivitas nelayan hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di daerah tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (23/1), menyampaikan bahwa adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah mengganggu operasional PLTU Banten 03.

Sementara itu, pembangunan pagar laut di Bekasi, juga mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

Baca juga:  Paket Kebijakan Ekonomi Dongkrak Kinerja Ekspor

Selain itu, adanya pagar laut di kedua daerah tersebut telah mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya.

“Pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional,” kata Trenggono.

Apalagi, pagar laut yang dibangun di kedua wilayah itu tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Oleh karena itu, KKP mengambil tindakan dengan menyegel hingga pembongkaran terhadap pagar laut tersebut.

Baca juga:  Nelayan Ditemukan Pingsan di Atas Jukung di Perairan Jasri

KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten, pada tanggal 9 Januari 2025. Lalu, pada Rabu, 22 Januari 2025 telah dilakukan pembongkaran bersama TNI AL dan pihak terkait lainnya.

“Pada tanggal 22 Januari telah dilakukan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, kurang lebih sepanjang 5 km yang melibatkan berbagai instansi dan masyarakat nelayan, dan akan dilanjutkan hingga selesai sepanjang 30 km,” ujar Trenggono.

Sementara itu, pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, KKP telah melakukan penyegelan pada tanggal 15 Januari 2025 karena tidak memiliki PKKPRL.

Baca juga:  Gelombang Mulai Bersahabat, Sebagian Besar Nelayan Melaut

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI yang telah memberikan dukungan dan partisipasi dalam proses pembongkaran pagar laut tersebut,” ujarnya lagi.

Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, KKP menyatakan bakal melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang kedua, konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Trenggono pula. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *