Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (tengah) menunjukkan barang bukti potongan video dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaku yang membuat video deepfake dengan mengatasnamakan pejabat negara ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada 16 Januari 2025.

“Penyidik berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AMA, berusia 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” ucapnya dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (23/1).

Dijelaskan oleh Brigjen Pol. Himawan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengunggah dan menyebarluaskan video yang menggunakan teknologi deepfake dengan memanfaatkan foto dan suara pejabat negara, seperti Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:  Jual Motor Curian untuk Beli Miras

Sebagai informasi, deepfake adalah teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk membuat video, gambar atau audio palsu yang terlihat atau terdengar sangat nyata.

“Video itu dibuat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Lalu, dalam video tersebut, kata dia, tercantum nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka.

“Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Usut Praktik Rentenir Ibadah Haji

Kemudian, korban yang telah membayar biaya administrasi, dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada.

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa tersangka AMA mengaku telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia.

Dittipidsiber telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan ini yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya Jawa Timur dan Sumatera Selatan.

Baca juga:  Pendapatan Negara Direncanakan Rp2.781,3 triliun

“Total keuntungan yang diterima tersangka kurang lebih sebesar Rp30 juta selama empat bulan terakhir,” ujarnya.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti, yaitu ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu rekening bank milik tersangka.

Tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

Brigjen Pol. Himawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *