MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung, berkas tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Asem Manis Desa Abiansemal, Badung, dilimpahkan ke Kejari Badung, Kamis (23/1). Sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih.
Ia kemudian ditahan pihak kejaksaan. Kajari Badung, Sutrisno Marqi Utomo, membenarkan telah menerima Tahap II terhadap tersangka korupsi pengelolaan dana BUMDesa Asem Manis Desa Abiansemal.
Tersangka diduga secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis. Yakni diduga telah mengambil dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BUMDesa Asem Manis sejak tahun 2019 sampai dengan Mei 2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan BUMDesa Asem Manis sebesar Rp 352.210.667,19.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, tersangka selaku bendahara juga merekayasa saldo buku tabungan BUMDesa Asem Manis agar arus kas pada laporan pertanggungjawaban BUMDes Asem Manis tidak terdapat selisih.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Setelah terima pelimpahan, kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan,” ucap Kajari.
Selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. (Miasa/balipost)