Terdakwa kasus pabrik narkoba saat sidang di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kembar asal Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus pabrik narkoba. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan alasan menghukum orang asing yang terlibat narkoba itu selama 20 tahun penjara.

Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Kamis (23/1) menjelaskan bahwa pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal perbuatan terdakwa bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Yakni permufakatan jahat secara melawan hukum memproduksi dan menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram dan permufakatan jahat secara melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram, sesuai dakwaan Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan kedua Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Kembar Asal Ukraina Pekerja Pabrik Narkoba Dihukum 20 Tahun

Namun, kata Astawa, majelis hakim berbeda pendapat dalam hal penjatuhan pidana bagi kedua terdakwa tersebut. Tuntutan JPU adalah pidana penjara seumur hidup, sedangkan putusan majelis hakim adalah pidana penjara selama dua puluh tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dikatakan Humas PN Denpasar, putusan yang lebih ringan tersebut dijatuhkan karena majelis hakim berpendapat para terdakwa bukan otak atau aktor utama dari perbuatan memproduksi narkotika jenis ganja tersebut. Pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU yakni menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, terbukti otak pelaku kejahatan (aktor intelektual) perkara ini adalah Roman Nazarenko bekerja sama dengan Oleksii Kolotov.

Baca juga:  WN Ukraina Pembuat Pabrik Narkoba Disidang

Semua rencana, pelaksanaan kegiatan, bahan-bahan, alat-alat disiapkan oleh Roman Nazarenko, sedangkan lokasi tempat perbuatan itu dilakukan oleh Oleksii Kolotov yang juga orang yang sudah dikenal oleh Roman Nazarenko sebagai penyandang dana serta penyaluran narkotika juga dikendalikan oleh Roman Nazarenko.

Terdakwa Ivan dan Mykyta hanya sebagai pelaksana apa yang diinginkan oleh Roman Nazarenko. Tata cara memproduksi Mefedron maupun menanam, memelihara tanaman ganja, terdakwa menimba ilmu dari teman Roman Nazarenko. Bahkan inisiatif melakukan bisnis narkotika ditawarkan sendiri oleh Roman Nazarenko termasuk iming-iming pemberian keuntungan sejumlah uang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Petani Budidaya Rumput Laut Butuh Akses Permodalan
BAGIKAN