Polda Bali menggelar konferensi pers dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Jumat (24/1) terkait penahanan seorang WN Jerman berinisial AF (53) yang merupakan Direktur PT. PARQ Ubud atau yang dikenal dengan nama Kampung Rusia. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali menggelar konferensi pers dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Jumat (24/1) terkait penahanan seorang WN Jerman berinisial AF (53) yang merupakan Direktur PT. PARQ Ubud atau yang dikenal dengan nama Kampung Rusia.

Irjen Daniel mengungkapkan kronologi penahanan AF. Ia mengatakan pada 24 Oktober 2024 berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Ditreskrimsus melalukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa dan perternakan hewan. Selanjutnya penyidik melakukan klarifikasi terhadap Direktur PT PARQ, staf dan karyawan, serta seseorang berinisial IGNES.

Berdasarkan hasil interogasi IGNES didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ. Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ ubud. Dari hasil pola ruang PARQ Ubud ditemukan dalam pembangunan PARQ berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

Baca juga:  Desa Adat Suwat Gelar Festival Air Suwat

Dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri diatas masing-masing zona tersebut. Alhasil ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan vila, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.

Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan vila, spa center dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian.

“Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan. Saksi-saksi yang diperiksa dalam perkara ini sejumlah 28 orang,” tegas jenderal bintang dua ini.

AF dijerat pasal dalam Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Undang-undang RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca juga:  Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Direalisasikan, Pertama di Indonesia Ada Jalur Sepeda

Ulah pelaku menyebabkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali yang berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI. “Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pembangunan di LSD dan LP2B Sub zona tanaman pangan atau P1 agar melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kerahasiaan dan keamanan pelapor terjamin. Agar masyarakat dapat melestarikan dan mengendalikan lahan pertanian untuk digunakan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Daniel mengungkapkan pertanian memberikan kontribusi yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi dimasa depan. Oleh karena itu diharapkan masyarakat berpartisipasi dalam mendukung ketahanan pangan di Provinsi Bali sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI.

Lahan sawah atau pertanian yang dialih fungsikan mengakibatkan berkurangnya produksi pangan lokal. Berkurangnya luas wilayah pertanian akan menurunkan minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian.

Kapolda mengajak masyarakat Bali bersama-sama menjaga dan melestarikan lahan pertanian untuk mempertahankan serta meningkatkan produksi pangan lokal. “Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa izin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegas Kapolda Daniel.

Baca juga:  Sudah Sembuh, Dua Anggota DPRD Ini Ungkap Gejala Awal Terkonfirmasi COVID-19

Sebelum pengungkapan kasus ini, PARQ Ubud atau dikenal dengan nama Kampung Rusia ditutup oleh Pemkab Gianyar. Penutupan ini karena PARQ, tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana  yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Usaha akomodasi tersebut tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pemberhentian kegiatan usaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN