Kapolsek Denpasar Timur Kompol Ketut Tomiyasa saat menyambangi STT Banjar Mertasari. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak kepolisian terus menyambangi sekaa teruna teruni (STT) yang sedang menggarap ogoh-ogoh. Polisi mengharapkan saat pengarakan ogoh-ogoh agar mematuhi Peraruran Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 9 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur terkait menggunakan gamelan tradisional.

Hal ini disampaikan Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Ketut Tomiyasa. Saat menyambangi STT Banjar Mertasari, Kamis (23/1) malam, pihaknya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama proses pembuatan ogoh-Ogoh.

Baca juga:  Gebog Satakan dan Manajemen Operasional DTW Ulundanu Beratan 'Gerudug' Polres Tabanan 

“Hindari pesta miras atau penyalahgunaan narkoba selama berkegiatan di balai banjar. Jaga kenyamanan lingkungan dengan menghindari kebisingan hingga larut malam. Selain itu pastikan keamanan ogoh-Ogoh yang telah selesai dibuat dengan memanfaatkan CCTV untuk pengawasan,” tegas Kompol Tomiyasa.

Mantan Kabagops Polresta Denpasar ini mengingatkan agar saat pawai ogoh-ogoh tetap berlandaskan pelestarian budaya yaitu menggunakan gamelan tradisional. Polsek Dentim berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk mewujudkan wilayah hukum yang tetap kondusif, khususnya dalam momen perayaan hari raya Nyepi 2025.

Baca juga:  Ngamuk dan Menari Tak Keruan, WN Tanzania Diamankan

Di tempat terpisah, mengantisipasi penggunaan sound system pada saat pelaksanaan parade ogoh-ogoh Kesanga Festival 2025 di malam pengerupukan, Polsek Denpasar Barat (Denbar) menyosialisasikan Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh.

Kanit Binmas Polsek Denbar AKP Wayan Budiartana menyambangi Kantor Desa Padangsambian Kaja di Jalan Kebo Iwa untuk berikan bimbingan dan penyuluhan serta sosialisasi terkait perda tersebut. Pihak desa juga menolak penggunaan sound system pada saat parade ogoh-ogoh karena akan melunturkan tradisi serta adat budaya Bali.

Baca juga:  Akhirnya Dana Ogoh-ogoh Badung Cair, Bupati Minta Tak Ada Bazaar

Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi W. mengatakan pelestarian ogoh-ogoh sesuai Perda Kodya Denpasar No. 9 Tahun 2024 masih tahap sosialisasi. “Untuk penertiban akan di kedepankan Satuan Polisi Pamong Praja dan pecalang. Sedangkan kami dari polsek akan mem-back up untuk pengamanan di lokasi kegiatan parade,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN