Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan penganiayaan hingga perampasan aset kripto dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar dilaporkan oleh seorang warga negara Ukraina, berinisial II ke Polresta Denpasar dan Polda Bali dengan masing-masing nomor laporan polisi : LP/B/706/XII/2024/SPKT Polresta Denpasar/Polda Bali serta LP/B/869/XII/2024/SPKT Polda Bali.

Ada 9 orang warga negara asing yang dilaporkan dalam kasus ini, yakni berinisial LAV, OZ, RK, TK, RK, KA, AT, KA, dan FA.

Informasi dihimpun, dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024. Kasus ini bermula dari penyergapan, penyekapan dan berujung pemerasan yang dilakukan oleh 9 orang yang merupakan gabungan warga Rusia dan Ukraina terhadap korban.

Baca juga:  Beregu Senantiasa Gonta-Ganti Pasangan

Dugaan penganiayaan hingga perampasan aset kripto ini terjadi di beberapa lokasi. Berawal dari Ungasan, kemudian berlanjut ke Jimbaran, Badung, dan akhirnya dibawa ke villa yang berlokasi di Peliatan, Gianyar. Pelaku akhirnya berhasil masuk ke akun binance korban untuk mengambil aset kripto senilai Rp 3,2 miliar.

Korban berhasil kabur dari penculikan pada malam harinya melalui jendela vila dengan dibantu warga sekitar yang mengantarnya ke Polsek Ubud.

Baca juga:  Penganiayaan Berujung Penusukan, Pedagang Tewas

Menurut kuasa hukum II, Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal, SH. MH, kliennya itu masih berada di Bali dengan kondisi sangat trauma beserta anak dan istrinya. Mereka tidak berani keluar rumah.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan menerima laporan kasus penculikan korban. “Sepertinya mau dicabut karena korban sudah dikembalikan. Kalau laporan penganiayaan dan pemerasan dilaporkan ke Polda Bali,” tegas Kombes Laurens.

Baca juga:  Timpora Sambangi Perusahaan Pekerjakan Orang Asing

Meski demikian pihaknya tetap melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Bahkan sudah melakukan gelar perkara dengan penyidik Ditrekrimum Polda Bali. “Laporan penganiayaan dan pemerasan duluan di Polda Bali, baru (laporan) penculikan di Polresta Denpasar. Untuk proses dan teknisnya kami mengikuti Polda Bali,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Badung ini.

Sedangkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi terkait laporan kasus ini mengatakan masih dikoordinasikan dengan Ditrekrimum. “Saya cek dulu ya,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN