Pekerja sedang mengerjakan perbaikan drainase di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan melakukan rekonstruksi dan pemeliharaan untuk 54 titik saluran drainase di Kota Denpasar pada 2025 ini. Adapun total anggaran mencapai Rp50 miliar.

Proyek tersebut dilakukan untuk antisipasi air meluap saat musim hujan. Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka, Senin (27/1) mengatakan ada 7,5 kilometer drainase yang akan digarap pada 2025 ini.

Baca juga:  Kerusakan Jembatan di Atas Vihara Amurva Bumi Blahbatuh Mulai Ditangani

Drainase tersebut berada di desa/kelurahan seluruh Kota Denpasar. Pelaksanaan itu dilakukan untuk menanggulangi dan mengantisipasi penyempitan, pendangkalan, penyumbatan, kerusakan saluran drainase.

Sebab kata dia, banyak drainase sekarang dengan sedimentasi yang cukup tinggi membuat air meluap saat musim penghujan. “Kami garap 7,5 kilometer ada yang rekonstruksi ada yang pemeliharaan, untuk menanggulangi penyempitan, pendangkalan, penyumbatan, kerusakan saluran di 54 titik saluran drainase di desa kelurahan Kota Denpasar,” jelasnya.

Baca juga:  Viral di Medsos, Imigrasi Buru WNA Kencing Sembarangan

Kata Gandhi, proyek tersebut dianggarkan sekitar Rp50 miliar. Seluruh akan digarap tahun 2025 ini. Menurutnya, proses pengerjaan akan dimulai sekitar bulan April 2025.

Saat ini masih proses pemberkasan administrasi dan selanjutnya akan dilakukan tender. Selain drainase, juga ada pengerjaan lanjutan Tukad Badung yang akan berproses sama dengan saluran drainase lainnya.

Kata Gandhi, proyek saluran Tukad Badung akan digarap sepanjang 1,2 kilometer. Anggarannya berbeda dengan saluran drainase.

Baca juga:  Musim Hujan, Diskes Buleleng Himbau Waspadai DB

Anggaran untuk kelanjutan Tukad Kumbasari Tukad Badung ini sebesar Rp6 miliar yang bentuknya sama persis dengan yang sebelumnya. “Itu (Tudad Badung) berbeda anggarannya, tetapi jadi satu kesatuan dengan proyek drainase,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN