DITAHAN - Bagas Prasetyo dan Hendi Indra Dwi Wardana ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa karena mencuri. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua oknum karyawan perusahaan eksportir ikan, Bagas Prasetyo (23) dan Hendi Indra Dwi Wardana (22) harus berurusan dengan kepolisian. Keduanya ditangkap karena kasus pencurian di perusahaan eksportir ikan tuna, Jalan Ikan Tuna Raya Barat, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

Aksi pelaku baru terungkap Senin (27/1), setelah ketujuh kalinya melakukan aksi serupa ditempatnya bekerja.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (29/1), penangkapan berawal pada Senin, pukul 20.00 Wita, Satpam perusahaan I Wayan Sugianto (44) sedang melaksanakan tugas pemeriksaan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap sepeda milik Bagas, dalam bagasi sepeda motornya ditemukan tiga kantong plastik berisi cumi seberat 11 kilogram. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa. “Para pelaku ini bekerja di TKP di bagian coldstorage,” ujarnya.

Baca juga:  Bawaslu Temukan Pelanggaran Kode Etik Oknum PPS di Desa Panji

Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut. Para Pelaku mengaku mencuri di TKP sebanyak tujuh kali. Akibat perbuatannya itu kedua pelaku kini ditahan di polsek. (Kertanegara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *