DENPASAR, BALIPOST.com – Pengamat Lingkungan dari Universitas Udayana, Dr. I Made Sudarma, M.S., mengatakan, perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) dengan memangkas regulasi yang berlebihan dan menyederhanakan peraturan telah menimbulkan berbagai masalah pada lingkungan. Di samping memiliki banyak manfaat dalam hal kemudahan berbisnis dan menarik investasi, penerapannya juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Selain itu, kajian AMDAL yang dilakukan pemerintah daerah seringkali tidak dilakukan dengan teliti. Sekalipun investasi telah dilakukan pada lokasi sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan daerah, namun tidak menutup kemungkinan pembangunan tersebut terjadi pada area yang sensitif lingkungan.
Menurut Sudarma, hal ini bisa dilihat pada kasus pembangunan hotel tebing dengan memotong tebing untuk melakukan penataan demi mendapatkan view yang indah atau pembangunan pusat perbelanjaan tanpa memberikan pemecahan masalah transportasi (kemacetan lalu lintas) yang memadai.
Untuk mengatasi dampak negatif terhadap lingkungan, diperlukan upaya mitigasi yang efektif serta penegakan hukum yang kuat, seperti peningkatan kapasitas pengawasan pemerintah daerah dan pusat dalam pengawasan proyek-proyek yang mendapatkan izin melalui OSS. Penerapan AMDAL yang ketat untuk memastikan bahwa setiap proyek besar melalui proses AMDAL yang ketat dan transparan sebelum izin diberikan.
Penting diperhatikan antara rencana kegiatan proyek/usaha yang tertuang dalam dokumen AMDAL dengan tahap pelaksanaan prakonstruksi, konstruksi dan operasional yang dilakukan pada tapak kegiatan. Sanksi melalui penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, sehingga menyebabkan masalah pada lingkungan perlu diterapkan secara konsisten. Partisipasi publik dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan dan pengawasan untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan komunitas lokal diperhatikan. (Ketut Winata/balipost)