Pasikian Yowana Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Bangli melakukan pembersihan (resik) sampah plastik bersama Pasikian Yowana MDA Kecamatan Susut, dan STT Dwi Baled Agung Yowana Desa Adat Serai Kembangmerta pada, Kamis (30/6/2022) sore. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli menyiapkan surat edaran (SE) terkait pembatasan timbulan plastik sekali pakai. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut SE Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025 yang juga mengatur hal serupa.

Dalam SE tersebut akan terdapat kebijakan larangan penggunaan air kemasan plastik sekali pakai di seluruh instansi di lingkungan Pemkab Bangli, BUMD, hingga sekolah. Sebagai gantinya, seluruh pegawai dan siswa diwajibkan untuk membawa tumbler.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Terus Melonjak, Diskes Bali Keluarkan Surat Edaran Minta Faskes Lakukan Ini

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Made Ari Pulasari mengatakan draf SE tersebut sudah selesai disusun dan tinggal ditandatangani bupati. Setelah SE resmi diterbitkan, Pemkab selanjutnya akan mulai melakukan sosialisasi.

Dengan adanya SE tersebut, nantinya seluruh kegiatan di Pemkab seperti rapat, tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan plastik. Pegawai dan undangan diwajibkan bawa tumbler. “Di Pemprov sudah jalan,” ungkapnya, Kamis (30/1).

Baca juga:  Dukung PWI Peduli, Golkar Serahkan Bantuan Masker

Diharapkan dengan penerapan SE ini dapat mengurangi timbulan sampah plastik yang sulit terurai di alam. Di sisi lain dengan adanya kewajiban membawa tumbler, diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dengan mengonsumsi air yang cukup. “Yang tidak biasa minum air, akan jadi terbiasa,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN