Salah satu terlapor dalam dugaan penculikan dan perampasan aset kripto, seorang WN Rusia, diamankan aparat Kamis (30/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan penculikan dan perampasan aset kripto seorang WN Ukraina ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan dua kali prarekonstruksi. Bahkan, salah satu pelaku berinisial K asal Rusia diamankan di Bandara Ngurah Rai, Kamis (30/1).

“Salah satu dari sembilan orang terlapor yang dilaporkan korban, semalam (Kamis) pukul 19.00 WITA diamankan di Bandara Ngurah Rai,” kata Kombes Ariasandhy, Jumat (31/1).

Menurutnya saat ini K diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Bali dan masih didalami keterlibatannya.

Kombes Ariasandhy menegaskan Polda Bali serius menangani kasus kekerasan dan penculikan II hingga menimbulkan kerugian Rp 3,2 miliar. “Saat ini kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Bali dan masih dalam proses penyelidikan,” tegas Ariasandhy.

Baca juga:  PIA Ardhya Garini Lanud Ngurah Rai Diharap Tingkatkan Peran dan Kualitas Pengabdian

Menurutnya langkah-langkah yang sudah dilakukan Ditreskrimum, yakni melakukan penyelidikan dan menyampaikan hasilnya kepada pelapor atau korban. Saat ini sudah dua kali penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain itu dua kali melakukan prarekontruksi di TKP.

“Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, kedutaan besar dan imigrasi. Melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang untuk dimintai keterangan. Sudah panggilan kedua,” tegasnya.

Dalam kasus ini, korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri. Luka lebam tangan sebelah kiri, mata sebelah kiri, kepala bagian belakang dan pinggang sebelah kanan. Sedangkan para pelaku saat beraksi bawa pisau, palu dan pistol.

Baca juga:  Warga Saba Resah, Siswa SD Diduga Alami Percobaan Penculikan

Terkait hasil penyelidikan, menurut perwira melati tiga di pundak ini, pada 15 Desember 2024 saat korban bersama sopirnya mengendarai mobil. Saat melintas di Jalan Tundun Penyu Dipal, Ungasan, Kuta Selatan, korban dihadang dua mobil dari depan dan belakang. Selanjutnya keluar empat orang berpakaian hitam-hitam menggunakan masker bawa pisau, palu dan pistol.

Korban dan sopirnya dipaksa naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol serta kepala ditutup kain hitam. Para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, lalu dibawa ke vila, Jalan Blong Keker, Jimbaran. Vila tersebut diketahui disewa pelaku berinisial, AM.

Baca juga:  Kasus Dugaan Perampasan Aset Kripto, WN Rusia Diamankan di Bandara Ngurah Rai Dilepaskan

Di sana para pelaku menyita HP milik korban. Pelaku kembali melakukan pemukulan serta memaksa korban untuk memberikan akun Binance korban untuk diambil secara paksa aset kripto senilai Rp 3,2 miliar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN