Diduga terlibat penculikan dan perampasan aset kripto warga Ukraina, seorang WN Rusia diamankan saat hendak kabur ke Dubai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (30/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku perampokan, KA (30) asal Rusia yang ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Bali. Saat diperiksa pelaku hendak kabur ke Dubai.

Pelaku bersama teman-temannya menculik, menganiaya, dan merampas aset kripto warga negara Ukraina, berinisial II. Atas tindakan yang dituding sebagai kejahatan internasional ini, II mengalami kerugian Rp 3,2 miliar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Jumat (31/1) menyampaikan KA merupakan salah satu terlapor/pelaku dalam kasus kejahatan internasional yang melibatkan sembilan orang asal Rusia dan Ukraina. Penangkapan tersebut melibatkan enam personel Ditreskrimum bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai.

Baca juga:  Bersamaan Pilkada Bangli, Pilkel 13 Desa Kemungkinan Diundur

“Saat ini WNA (KA) yang diamanakan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan serta peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Ariasandy menjelaskan keseriusan Polda Bali dalam mengungkap kasus kejahatan internasional ini tidak diragukan lagi. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi maupun Kedutaan Besar terkait tindak pidana yang dilakukan WNA tersebut. “Semoga kasus yang mencoreng citra Indonesia khususnya Bali yang kita cintai ini segera terungkap,” ucap Kombes Ariasandhy. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Perbaikan Kerusakan Dermaga PPI Tak Jelas
BAGIKAN