AKP Gede Darma Diatmika. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Buron selama empat bulan, polisi akhirnya berhasil membekuk pemuda berinisial MMI (19) dan HR (22) asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Pasalnya, keduanya nekat melakukan persetubuhan terhadap dua gadis di bawah umur. Keduanya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (25/1).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi, Kamis (30/1) mengatakan usai ditangkap, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Buleleng. “Kedua pelaku langsung kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Januari 2025 lalu,” jelas Diatmika.

Baca juga:  Penyerang Pengunjung Minimarket Ditangkap, Dominan Pelajar

Kata Diatmika, kedua pria berinisial MMI dan HR itu, ditangkap karena diduga menyetubuhi dua anak berumur 17 tahun pada 3 September 2024 lalu sekitar pukul 22.30 WITA. Kejadiannya di salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak.

Awalnya, antara kedua pelaku dan kedua korban saling kenal di media sosial. Tak berselang lama, saat mereka ketemu, korban pun langsung di ajak ke sebuah penginapan.

Baca juga:  Anak Buah Mang Jangol Sembunyikan Narkoba di Kos-kosan

Setelah penangkapan ini, penyidik kini melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak. Agar berkas perkara segera dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *