Menkum Supratman Andi Agtas (kiri) saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilakukan penahanan di Changi Prison, Singapura. Kementerian Hukum (Kemenkum) mengatakan bahwa telah berkoordinasi mengenai penahanan tersebut.

“Tentu dengan yang lain pasti sudah,” kata Menkum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (31/1).

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa tugas Kemenkum dalam kasus tersebut adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Singapura dalam proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

Baca juga:  KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PTPN XI

“Kalau terkait dengan pelaksanaannya di sana nanti minta ke KPK, kepolisian, dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1), melaporkan Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo lantas menjelaskan bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

“Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya.(Kmb/Balipost)

Baca juga:  Sejak Pembangunan GWK, Belasan Warga yang Direlokasi Belum Dapat Air Bersih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *