Sekda Jembrana I Made Budiasa. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana telah menetapkan kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan status tenaga non-ASN dalam tiga klaster utama. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa, Jumat (31/1).

Pada klaster pertama, tenaga kerja yang telah lolos seleksi otomatis masuk sebagai P3K penuh. Sementara itu, bagi yang tidak lolos seleksi tetap diberikan kesempatan masuk dalam kategori P3K paruh waktu.

Untuk klaster kedua, terdapat sekitar 1.300 tenaga kontrak dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang telah mengikuti seleksi tahap kedua. Jika formasi masih tersedia, mereka yang lulus akan masuk kategori P3K paruh waktu. Namun, tenaga yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak dapat mendaftar ke P3K sesuai dengan kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya. Kendati demikian, tenaga yang terdaftar dalam data tetap diberikan kesempatan masuk kategori P3K paruh waktu meskipun mengikuti seleksi CPNS.

Baca juga:  Fase Equilibirium, Gunung Agung Perlu Setahun Kembali Normal

“Saat ini, kebijakan bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun yang ingin mengikuti seleksi CPNS masih belum tersedia,” ungkap Budiasa.

Sementara itu, klaster ketiga mencakup sekitar 400 tenaga non-ASN di sektor kesehatan yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun sejak pendaftaran melalui sistem ASN. Mereka belum memenuhi syarat untuk masuk kategori P3K. Sekda menegaskan tidak memberhentikan mereka, tetapi kontrak mereka berakhir pada Desember 2024 dan tidak dapat diperpanjang. “Ini bukan keputusan daerah, melainkan sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tegas Budiasa.

Baca juga:  Prostitusi Berkedok Spa Terus Diincar Polisi

Kemendagri menegaskan bahwa pembayaran honor tenaga non-ASN hanya dapat dilakukan hingga tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K. Selanjutnya, penggajian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, sehingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu lagi membuat kontrak baru. Untuk tenaga non-ASN sektor kesehatan, mereka akan dikembalikan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan mengikuti mekanisme kontrak rumah sakit.

Dalam masa transisi ini, calon P3K penuh dan paruh waktu yang telah terdaftar akan ditetapkan terlebih dahulu sebelum pembayaran gaji dilakukan. Budiasa menegaskan bahwa anggaran untuk P3K telah dipersiapkan sejak tahun lalu. Sekda menegaskan apabila ada yang mengatakan Pemkab Jembrana tidak memiliki anggaran untuk pembayaran gaji tenaga non-ASN, menurutnya tidak benar.

Baca juga:  Dari Penerbangan dari Australia ke Bali Bertambah hingga Transgender Bobol Vila

“Anggaran sudah disiapkan, tetapi pembayaran belum bisa dilakukan karena masih menunggu aturan dari Kemendagri,” tegasnya.

Saat ini, jumlah pegawai di Kabupaten Jembrana masih jauh dari kebutuhan formasi yang tersedia. Beberapa bagian, termasuk di Bagian Umum, mengalami kekurangan tenaga kerja akibat pemberhentian tenaga non-ASN. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya manusia secara optimal. (surya dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *