OJK. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 telah mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana (BAS). Bank yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali terhitung sejak tanggal 3 November 2017 perijinannnya dicabut.

Selain itu, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.

Baca juga:  Diduga Lupa Matikan Dupa, 3 Bangunan Ludes Terbakar

Sebelumnya diberitakan, OJK mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana (BAS) berinisial NS. Tindak pidana perbankan ini berupa pemberian kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp 24,225 miliar yang tidak sesuai prosedur. (citta maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *