MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Badung melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Badung. Dalam rilis, Sabtu (1/2), Kajari Badung, Sutrino Margi Utomo, menyatakan tahap II dilakukan Jumat (31/1).
Tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama itu saat ini berada di Jaksa Penuntut.
Dalam perkara ini, yang didudukan sebagai tersangka adalah NAD dan IWM. Mereka diduga secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya. Atas perbuatan tersebut maka NAD dan IWM disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Masih menurut Kajari Badung, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp 1.211.631.529.
“Setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penuntut umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 terhadap tersangka NAD dan tersangka IWM bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan,” jelasnya.
NAD merupakan karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama sebagai staff pembaca meter. Posisi kasus yang dilakukan NAD adalah secara bersama-sama dengan pelanggan IWM melakukan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama secara melawan hukum. Terdakwa membantu melakukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama pada 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air bukan pada lokasi tanah/persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan No. Air: 070210017008 melainkan pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan. (Miasa/balipost)