
DENPASAR, BALIPOST.com – Praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik, Yus Dharman, Jumat (31/1), mengatakan pemagaran atau pun pematokan laut merupakan kejahatan korporasi. Dia meminta, pelaku jangan berdalih pemagaran laut yang merugikan nelayan itu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Bali,” ucap Yus Dharman yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia).
Ia berharap negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal yang kongkalikong dengan oknum aparatur negara. Pihaknya bahkan meminta aparat penegak hukum mengusut jika ada pihak yang memasang pagar laut. “Kalau perlu denda dan cabut izin usaha perusahaannya dan para pelakunya dihukum yang seberat-berat,” pinta pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Ia mengaku tidak anti dengan investor. Jika ingin mereklamasi laut, menurutnya boleh saja, akan tetapi harus diikuti dengan feasibilty study terlebih dahulu berkaitan dengan lingkungan hidup, kalkulasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat reklamasi terhadap kehidupan sosial ekonomi rakyat.
“Hanya pejabat yang tidak memiliki akal waras dan hati nurani saja, yang berani menerbitkan HGB di atas laut dengan melanggar banyak aturan,” jelas Yus.
Ia berharap pemerintah memastikan setiap proyek pembangunan di zona pesisir memenuhi persyaratan hukum dan tidak merugikan ekosistem maupun masyarakat lokal. Sebagai negara maritim, laut adalah jantung dari kedaulatan Indonesia. “Namun, kasus patok laut seperti di Tangerag, ini menunjukkan betapa lemahnya dalam menjaga aset strategis tersebut. Sudah tepat yang dilakukan Presiden Prabowo menginstruksikan TNI AL untuk mencabut patok-patok tersebut, karena hal ini bukan saja pelanggaran hukum biasa, tapi ada indikasi mengganggu kedaulatan negara,” ucap Yus. (Miasa/balipost)