Tersangka WG terlibat kasus pencurian dan ditahan di Polsek Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Karyawan laundry di Jalan Padma, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara (Denut) berinisal WG (20) ditangkap oleh anggota Polsek Denut, Sabtu (1/2). Pasalnya pria asal Buleleng ini mencuri uang majikannya Rp 1.057.000 untuk judi online (judol).

Saat dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (3/1) membenarkan Polsek Denut mengungkap kasus tersebut. Dari keterangan korban, Baginda Zendy Bramantyo (38) beralamat di Jalan Kebo Iwa Utara, Perum Swamandala, Denpasar, pada Sabtu (1/2) pukul 07.00 WITA seperti biasa membuka laundry.

Baca juga:  Sekda Jembrana Ingatkan ASN Netral di Pilkada dan Jauhi Judi Online

Ia kaget saat melihat laci meja terbuka dan uang yang disimpan di sana hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denut.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Iptu Kadek Astawa Bagia langsung mendatangi TKP. Selanjutnya dilakukan penyisiran d seputaran lokasi kejadian dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di seputaran Jalan Padma.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara,” ujarnya.

Baca juga:  Terciduk Sedang Rekap Pasangan Togel, Ibu-anak Ditangkap

Saat diinterogasi pelaku mengaku masuk sendiri ke laundry dengan cara buka rolling door menggunakan kunci yang dibawanya. Uang tersebut dipakai main judol dan sisanya untuk beli makanan. “Barang bukti yang diamankan kartu ATM, kunci pintu, dan HP,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *