Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anak buah Jro Jangol alias Jro Komang Suastika yang ikut terciduk polisi, terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos, Rabu (25/4) dituntut delapan tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman Bella Putra Atmaja, mengatakan, selain dituntut delapan tahun, juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 milir subsider 6 bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa Katos terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan yang diajukan dalam sidang pertama yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Gubernur Koster akan Pantau Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di SDN 1 Besakih

Di awal persidangan, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Selain dakwaan kesatu yang dipakai sebagai tuntutan, JPU juga menerapkan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan alternatif kedua. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *