DENPASAR, BALIPOST.com – Mulai diberlakukannya aturan pembelian elpiji 3 kg di pangkalan per 1 Februari 2025 membuat warga kesulitan memperoleh produk ini. Mereka pun menyerbu pangkalan untuk mendapatkan gas melon ini bahkan harus rela antre berjam-jam untuk membelinya.
Salah satu pangkalan di kawasan Jalan Gunung Merapi, Denpasar, pada Senin (3/2) nampak diserbu warga. Antrean nampak sejak pagi.
Salah seorang warga yang ditemui di lokasi, I Ketut Rai mengatakan, sudah mengantre 2 jam untuk mendapatkan gas bersubsidi ini. Dia mengaku kesulitan mencari elpiji 3 kilogram sejak aturan tersebut diberlakukan. “Sejak ini (aturan diberlakukan). Saya sudah muter-muter, di sini sudah 2 jam menunggu,” katanya.
Kondisi ini menurutnya sangat menyulitkan. Antrean yang lama dan bahkan harus mencari jauh dari rumahnya.
Ia mengaku jika tidak mendapatkan gas setelah mengantre lama, harus berkeliling lagi untuk mencari pangkalan.
Ia mengaku keberatan dengan aturan yang mengharuskan 1 tabung 1 KTP untuk pembelian elpiji tersebut. Namun karena aturan, mau tidak mau diakuinya harus diikuti. “Daripada ga dapat. Tapi begini, kita beli aja dipersulit. Ini bukan kita minta,” terangnya.
Dia mengaku menghabiskan kurang lebih 1 tabung gas melon dalam seminggu. Dia sendiri memiliki 2 tabung di rumahnya.
Sementara itu, pemilik pangkalan di seputaran Jalan Gunung Rinjani, Suarmana mengaku mendapatkan kuota 50 tabung. Ia yang memiliki 3 pangkalan kebagian jatah 150 tabung per hari.
“Kita tidak kasi untuk jual kembali atau dikasi ke warung. Cuma untuk pemakai akhir ini kita sudah kurang,” katanya.
Pemberlakuan pembelian menggunakan KTP, kata dia, tetap dijalankan. Setiap pembelian, 1 KTP 1 tabung untuk rumah tangga. Itupun dibatasi 4 tabung dalam sebulan. Ia mengaku menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp18.000 per tabung. (Widiastuti/bisnisbali)