IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.cm – Serapan belanja modal Bali di triwulan I masih rendah sekitar 9,49 persen dari pagu Rp 1,786 triliun dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar. Hal tersebut juga tergambarkan di Kantor Wilayah (Kanwil) KPPN Bali, karena gambaran pagu tersebut secara dominan ada di Kota Denpasar.

Menurut Kepala KPPN Denpasar, Teddy, saat ini belanja modal yang diajukan satuan kerja (Satker) posisinya baru pada uang muka, dan tahapan sedang proses lelang. Tentunya belum terjadi tanda tangan kontrak, dan memang relatif baru uang muka yang diajukan.

Diterangkannya melihat data 2017, pekerjaan fisik dominan capaian pekerjaannya belum mencapai 100 persen pada 31 Desember 2017. Kemudian saat pengajuan di akhir tahun mereka terpaksa mengajukan jaminan bank. Hal itu dikarenakan ketika pihak ketiga tidak mencapai target sesuai kontrak yang ditandatangani, otomatis bank garansi itu dilakukan klain oleh KPPN untuk disetorkan ke kas negara, sebesar capaian yang tidak tercapai tersebut.

Baca juga:  Serapan Belanja Alkes Dalam Negeri Masih Rendah

Teddy  menambahkan bahwa memang ada beberapa kontrak di akhir tahun lalu yang dilakukan klaim, tapi relatif sedikit. Jumlahnya di bawah 10 kontrak pekerjaan.

Namun diatur untuk dapat melanjutkan pembayarannya di 2018 sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. “Secara relatif tidak ada tagihan yang tidak terbayar, itu tidak ada. Kemudian ada pekerjaan yang tidak selesai yang bank garansinya gagal kami diklaim, itu juga tidak ada. Artinya semua sudah clear. Artinya semua sudah kita bayarkan ke pihak ketiga yang berhak untuk itu sesuai dengan progres mereka,” tegas Teddy.

Baca juga:  Serapan Kuota Haji 2024 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kepala Kanwil DJPB Provinsi Bali, Dedi Sopandi memaparkan dari pagu 11,14 triliun untuk seluruh Bali. Sebagian besar disalurkan di KPPN Denpasar. “Sampai hari ini tersalur 22,42 persen atau Rp 2,49 triliun. Yang paling kecil di belanja modal sekitar 9,49 persen,” jelasnya.

Menurutnya, salah satu fungsi dana APBN adalah untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi. Ketika ada dana APBN tersalur ke masyarakat, dengan efek multiflyernya akan turut menggerakkan perekonomian rakyat.

Maka untuk Satker yang akan menyampaikan tagihan ke negara dengan jumlah tertentu, diharapkan 5 hari sebelum tagihan disampaikan kepada KPPN harus menyampaikan rencana penarikan dananya. Hal ini penting agar pemerintah dapat menyediakan dana dalam jumlah dan waktu yang tepat.

Baca juga:  Pascapembentangan Spanduk "Jaksa Bebal!" Kejati Bali akan Tingkatkan Kewaspadaan

Dedi berharap dari evaluasi ini, terutama serapan belanja modal yang masih rendah, nantinya masalah dan kendala yang dihadapi diinformasikan. Kemudian melakukan Focus Group Discusion dengan Satker terkait permasalahan yang dihadapi. “Diharapkan, kalau misalnya kontrak dilaksanakan lebih cepat, sehingga itu akan meminimalisir pekerjaan-pekerjaan selesai sampai akhir tahun. Kalau bisa selasai sampai Oktober, November, Desember kenapa enggak. Kalau pun ada pekerjaan yang meleset, ya palingan Desember sudah selesai. Tidak ada sampai akhir tahun,” pintanya. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *