Anggota Polsek Denut mendatangi TKP kasus pembunuhan di Jalan Ahmad Yani Gang Ken Umang, Desa Peguyangan, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Motif pembunuhan SKR (61) asal Tumbak Bayuh, Mengwi perlahan mulai menemui titik terang. Duda berstatus cerai mati ini diduga dibunuh karena rebutan istri siri.

Dari informasi dihimpun, korban memiliki istri siri, MS (32) asal Jawa. Ternyata MS juga istri siri pelaku, PPR (41).

Diduga keduanya cekcok karena istri siri hingga berujung pembunuhan di Jalan Ahmad Yani Gang Ken Umang, Desa Peguyangan, Denpasar Utara (Denut).

Baca juga:  Jerinx Ditahan di Rutan Polda Metro

“Korban dibunuh oleh pelaku menggunakan pisau dan sudah diamankan. Kasus penganiayaan tersebut dilatarbelakangi masalah asmara,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Selasa (4/2).

Sedangkan diperoleh di lapangan, pelaku asal Jakarta dan diduga sakit hati dengan korban. Pasalnya MS asal Jawa ini juga dinikahi secara siri oleh korban.

“Korban ke TKP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pelaku. Sesampainya korban di sana, pelaku langsung marah-marah. Pelaku juga merampas HP korban langsung membantingnya,” kata sumber.

Baca juga:  Ngamuk dan Tantang Polisi, ODGJ Diamankan

Setelah membunuh korban, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Denut. “Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Denpasar. Usai menjalani pemeriksaan, pelaku ditahan di Polsek Denut,” ucapnya.

Seperti diberitakan kasus pembunuhan terjadi di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Ken Umang, Denpasar Utara, Senin (3/2). Pria asal Banjar Tumbak Bayuh, Mengwi, berinisial SKR (61) meninggal setelah dihajar oleh PPR (41). Korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan perut sebelah kiri.

Baca juga:  Puluhan Warga Tektek Peguyangan Datangi Kantor DPRD Denpasar

Padahal korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan. Namun pertemuan tersebut berujung cekcok, Pelaku diduga menusuk korban di bagian dada kiri dan perut sebelah kiri, lalu memukul korban hingga terkapar.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke Polsek Denut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN