Tiga warga negara asing (WNA) asal India ditangkap Imigrasi karena diduga terlibat penipuan daring (scamming). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga warga negara asing (WNA) asal India ditangkap Imigrasi karena diduga terlibat penipuan daring (scamming). Korbannya berasal dari India dan dikendalikan dari Pulau Dewata.

“Ini bentuk penegakan hukum kepada WNA yang tidak memberikan manfaat kepada Bali,” Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Bali, Parlindungan, di Denpasar, Selasa (4/2).

Dilansir dari Kantor Berita Antara, tiga WN India itu seluruhnya laki-laki dengan inisial P dan DK yang keduanya mengantongi izin tinggal dengan jenis visa saat kedatangan (Visa On Arrival) yang masing-masing berlaku hingga 20 dan 11 Februari 2025.

Baca juga:  Tinggal di Bali Hampir 2 Tahun dan Sempat Ditahan di Rudenim, Ibu dan Anak Asal China Dideportasi

Kemudian, berinisial SK yang mengantongi izin tinggal terbatas investor dengan masa berlaku hingga 15 Juli 2026.

Ketiga WNA itu ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar bersama petugas dari Badan Intelijen Strategis (Bais), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polda Bali pada 23 Januari 2025.

Mereka diciduk di salah satu rumah di Jalan Tukad Balian Gang IV Sidakarya, Denpasar Selatan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra dalam kesempatan yang sama menjelaskan mereka tiba di Bali pada pertengahan Januari 2025.

Ada pun modus yang dilakukan ketiga pria itu, lanjut dia, yakni dengan melakukan penipuan daring yang menyasar para korban dari India yang berada di negara tersebut yang ingin ke Kanada.

Baca juga:  Setengah Bulan, Segini Bali Menerima Kunjungan dari 8 Negara yang Dilarang Per 20 Maret

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ada sembilan korban yang juga WNA India dengan menipu seakan-akan visa, tiket dan dokumen lain untuk masuk Kanada sudah rampung.

Kemudian, para korban akan dihubungi dengan cara panggilan video (video call) untuk meyakinkan para korban dan meminta melakukan transfer sejumlah uang.

“Mereka coba mengelabui supaya tidak terlacak apabila dilakukan di Bali,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra.

Sementara itu, berdasarkan data Imigrasi Denpasar sebanyak 138 kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) ditangani selama 2024 atau meningkat dibandingkan 2023 mencapai 104 kasus.

Baca juga:  Karena Ini, Tiga WN Rusia Dideportasi

Wisatawan asing asal India saat ini termasuk turis terbanyak nomor dua selama 2024 dengan kedatangan mencapai 550.379 orang atau naik hampir 25 persen jika dibandingkan 2023 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali.

Total jumlah wisatawan mancanegara di Bali selama 2024 mencapai 6,33 juta orang atau naik 20 persen dibandingkan 2023 mencapai 5,27 juta, dengan peringkat pertama dipegang turis asal Australia mencapai 1,54 juta orang. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *