Pegawai Pemprov Bali mulai menerapkan wajib tambler saat bekerja. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperkuat komitmennya dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Upaya ini diwujudkan dengan penerapan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai Pemprov Bali serta siswa sekolah membawa tumbler sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan.

Pada hari pertama penerapan aturan ini, Senin (3/2), perangkat daerah Pemprov Bali langsung turun tangan memastikan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membawa tumbler.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebelumnya telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan surat edaran ini diterapkan dengan konsisten.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengatakan penerapan hari pertama berjalan lancar di dua perangkat daerah yang dipimpinnya.

Baca juga:  Imbas Pagar Laut Tangerang, Delapan Pegawai Kantah Disanksi Berat

“Kami melakukan apel pagi khusus untuk mengecek kepatuhan para pegawai dalam membawa tumbler. Semuanya saya lihat sudah menjalankan dengan baik dan membawa tumbler masing-masing untuk keperluan minumnya,” ujarnya.

Selain itu, Budiasa menugaskan seluruh kepala bagian dan kepala bidang di jajarannya untuk memeriksa setiap ruangan pegawai. Hasilnya, tidak ditemukan botol plastik maupun gelas plastik sekali pakai. “Astungkara sudah dilaksanakan dengan baik. Saya kira ini akan menjadi gaya hidup yang positif bagi para pegawai dalam menjaga lingkungan, khususnya di Bali,” tandasnya.

Baca juga:  Ketua UPK Rendang Dituntut 8 Tahun Penjara

Langkah serupa dilakukan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Rentin. Dalam apel disiplin, ia memberikan pengarahan khusus terkait kewajiban membawa tumbler. “Kami tegaskan kembali aturan ini kepada seluruh pegawai. Pagi tadi, semua pegawai hadir dalam apel dengan membawa tumbler masing-masing,” ungkap Rentin.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh di seluruh ruangan kerja guna memastikan tidak ada lagi penggunaan botol atau gelas plastik sekali pakai.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, juga memastikan perangkat daerah yang dipimpinnya telah mematuhi aturan tersebut. “Kami juga akan terus gencar melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah, sekolah, hingga masyarakat umum untuk mendukung penuh kebijakan ini,” tegas Pramana.

Baca juga:  Penyangga Tak Kuat, ''Bale Pesandekan'' Pura Bangun Sakti Besakih Roboh

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mengurangi timbulan sampah plastik dari kemasan sekali pakai.

Melalui SE Nomor 2 Tahun 2025, instansi pemerintah dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik. Pegawai dan siswa sekolah diwajibkan membawa wadah pribadi yang dapat digunakan kembali, seperti kotak makan dan tumbler.

Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan ketat demi memastikan kepatuhan aturan ini.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali berharap mampu menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, serta mewujudkan Bali sebagai pionir dalam pelestarian lingkungan di Indonesia. (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *