JAKARTA, BALIPOST.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan roda empat (R4) yang baru. Hal ini disampaikan Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji, Rabu (5/2).
Ia mengatakan BPKB elektronik ini hanya berlaku untuk mobil baru. “Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama,” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara.
Ia mengungkapkan, nantinya BPKB elektronik tersebut akan berbentuk seperti paspor elektronik yang dilengkapi dengan cip yang berisi data kendaraan.
“Jika hilang, cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” ujarnya.
Selain itu, kehadiran BPKB elektronik juga akan membantu bagian registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) Polantas Polri dalam penyimpanan data kendaraan.
“Peningkatan kualitas pelayanan dari kita khususnya berkaitan dengan penyimpanan data yang lebih baik lagi. Dengan BPKB elektronik ini bisa dipakai untuk aktivitas Regident Ranmor, dari mutasi, blokir, dan sebagainya. Ke depan seperti itu kalau itu semua sudah bisa ada BPKB elektronik,” terangnya.
Penerbitan BPKB elektronik ini, kata dia, rencananya akan mulai dijalankan pada bulan Maret mendatang. Guna menyamakan persepsi, maka dilaksanakan pelatihan bersama polda jajaran terkait inovasi baru ini.
“Pelatihan semua harus kita jalankan serentak. Dilakukan di seluruh polda jajaran karena material BPKB sudah kita kirim ke seluruh jajaran. Di bulan Maret ini sudah bisa jalan,” ucapnya.
Pada akhir paparannya, Kombes Pol. Sumardji berharap manfaat inovasi baru ini dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Kelebihan yang kita berikan kepada masyarakat agar masyarakat betul-betul bisa merasakan kepuasan pelayanan yang diberikan oleh Polri,” ujarnya. (kmb/balipost)