Penggiat Anti Korupsi di Buleleng, Gede Anggastia menunjukan Bukti Laporan ke KPK RI. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pegiat Antikorupsi di Buleleng, Gede Anggastia mendesak KPK untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19. Kasus itu pun diduga menyeret salah satu anggota DPR RI Dapil Bali, berinisial GSL.

Anggastia dikonfirmasi Rabu (5/2) mengatakan kasus ini sudah bergulir sejak lama. Sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan oleh KPK RI.

Namun ada salah satu penjabat yakni GSL yang saat ini masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, saat kasus ini bergulir, GSL menjabat sebagai Komisaris PT EKI, salah satu perusahaan penyedia APD.

Tak hanya itu, Anggas menyebut GSL juga diduga melanggar Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR berbisnis atau mengambil proyek pemerintah yang bersumber dari APBN, termasuk pengadaan APB sebanyak 5 juta unit.

Baca juga:  Informasi Penyitaan Harta Pimpinan KPK di Luar Negari Dipastikan Hoaks

“GSL ini sempat membantah menjadi komisaris PT EKI. Sehingga yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka baru tujuh orang salah satunya pejabat di Kemenkes RI. Sementara GSL belum ada perkembangannya,” terang Angastia.

Para pelaku dijelaskan meraup keuntungan dengan modus mark up harga, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 319 miliar. Mengingat tidak ada kejelasan dari KPK, Angastia pun sempat menemui Wakil Ketua serta Penyidik KPK RI.

Baca juga:  Ubah Risiko Teknologi Digital Jadi Kesempatan

Dari pertemuan itu, ia mendorong KPK agar keterlibatan GSL diusut tuntas. Oleh penyidik, ia diminta untuk melengkapi bukti keterlibatan GSL sebagai komisaris di PT EKI.

Hingga akhirnya pada Januari 2025, Angastia berhasil mendapatkan akta perusahaan PT EKI yang menerangkan jika GSL sempat menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut pada Maret hingga Juni 2020.

Kemudian jabatan itu sempat digantikan oleh anaknya yang saat ini menjadi anggota DPRD Bali periode 2024 – 2029.

“Saya sudah dapat bukti otentik dari akta perusahaannya. Dia tercatat pernah menjadi komisaris. Kemudian pada 2021 sebelum ada pemeriksaan KPK, komisarisnya diubah. Ini diduga untuk cuci tangan,” sebutnya.

Baca juga:  Polres Gianyar Gencarkan Patroli Gereja dan Objek Wisata

Angastia mengklaim, tidak ada kepentingan politik dalam kasus ini. Sebagai pegiat antikorupsi, ia hanya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. “Kasus ini harus terang benderang. Jangan ada yang ditutupi. Kalau GSL bersalah, proses sesuai UU. Kalau tidak bersalah, KPK harus segera membuat pernyataan, jadi laporan kami tidak menggantung. Saya datang ke KPK pakai biaya sendiri,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, beberapa kali GSL dihubungi namun tidak memberikan tanggapan. (Nyoman Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN