Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa merilis pengungkapan kasus curanmor. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor melibatkan jaringan Lombok Timur, NTB berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim). Polisi berhasil menangkap Katanah (25), Kuswadi (32) dan Sugianto (35) di proyek mangkrak wilayah Buruan, Gianyar, Minggu (2/2). Pelaku ditangkap usai beraksi di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Saat petugas melakukan penggerebekan di wilayah Kalibaru, Jawa Timur, penadahnya berhasil kabur. “Komplotan curanmor ini mengirim motor curian ke Jawa Timur menggunakan truk jasa pengiriman. Tersangka Sugianto merupakan residivis,” kata Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Sukadi, Rabu (5/2).

Baca juga:  Tersangka Terorisme di Batu Terpapar Propaganda dan Berencana Lakukan Bom Bunuh Diri

Kompol Tomiyasa menjelaskan seorang penghuni kos di TKP kehilangan sepeda motor DK 5483 TQ, pada Minggu (26/1). Korban memarkir motornya di depan kos dengan kondisi stang terkunci. Namun, keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WITA korban mendapati motornya telah raib. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Dentim.

Setelah itu Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim AKP Made Sena melakukan penyelidikan. Petugas dapat informasi petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Buruan, Gianyar. “Pelaku (Katanah) ditangkap saat istirahat di proyek mangkrak. Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa dua temannya kabur ke wilayah Kalibaru, Jawa Timur,” ujarnya.

Baca juga:  Lakukan Curanmor dan Jambret, Napi Kabur dari Lapas Bangli Ditangkap

Selanjutnya AKP Sena bersama timnya berangkat ke Kalibaru dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Selain itu, petugas menemukan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Modusnya, menurut mantan Kabagops Polresta Denpasar ini, klasik dalam pencurian sepeda motor. Mereka memasuki pekarangan kos, lalu membalik paksa stang motor lalu dituntun keluar.

Setelah itu, mereka membongkar rumah kunci dan menyambungkan kabel untuk menyalakan mesin motor. “Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat selalu waspada aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Lebaran, Mandiri Bali Nusra Siapkan Rp 1,1 Triliun
BAGIKAN