Hadiri- Bupati Karangasem, I Gede Dana,S.Pd., M.Si menghadiri peresmian Posko Perwakilan Kejaksaan RI pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karangasem di Pelabuhan Padangbai, Selasa (5/2). (BP/Ist)

KARANGASEM, BALIPOST.com – Bupati Karangasem, I Gede Dana,S.Pd., M.Si menghadiri peresmian Posko Perwakilan Kejaksaan RI pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karangasem di Pelabuhan Padangbai, Selasa (5/2). Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Bupati I Gede Dana menekankan pentingnya keberadaan posko ini dalam meningkatkan pengawasan hukum di kawasan pelabuhan. Bupati menyebutkan bahwa Padangbai merupakan pintu masuk utama Pulau Bali, kawasan pariwisata, serta wilayah suci bagi umat Hindu, sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang ketat.

Baca juga:  Lakalantas, Truk Box Terbalik di Gitgit

“Pembangunan Posko Perwakilan Kejaksaan RI di Padangbai merupakan langkah penting dalam memperkuat pengawasan hukum, memastikan keamanan, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Gede Dana menambahkan, bahwa posko ini akan membantu memberantas praktik ilegal di kawasan pelabuhan. Pemerintah Kabupaten Karangasem juga telah mendukung pendirian posko ini melalui hibah barang berupa gedung yang akan difungsikan sebagai pusat koordinasi Kejaksaan Negeri Karangasem.

Baca juga:  Bupati Gede Dana Resmikan Stadion I Gusti Ketut Jelantik

“Kami berharap keberadaan posko ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan Pelabuhan Padangbai serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan pelayanan hukum yang profesional dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. I Ketut Sumedana, S.H., M.H, dalam sambutannya , menyampaikan bahwa posko ini akan menjadi model dalam penguatan hukum di wilayah strategis lainnya.

“Dengan adanya posko ini, kami berharap penegakan hukum di kawasan pelabuhan semakin optimal, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat serta wisatawan,” katanya.

Baca juga:  Resmikan Renovasi Pura, Ini Janji Anies Baswedan

Posko ini memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya sebagai pusat penegakan hukum, pengawasan orang asing, pendampingan hukum, pengawasan barang dan dokumen, serta pelayanan hukum dan informasi bagi masyarakat. (Adv/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *