JAKARTA, BALIPOST.com – Amnesti yang akan diberikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik yang melakukan tindakan makar bersenjata. Demikian dikatakan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
“(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata,” kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (5/2).
Dalam pertimbangannya, Pigai secara personal menilai tak ada jaminan kepastian dan keamanan dari narapidana politik bersenjata apabila mendapatkan kebebasan dari pemberian amnesti.
“Siapa yang bisa memastikan setelah kami kasih amnesti, mereka tidak lakukan aksi lagi?” katanya.
Menurut dia, narapidana politik bersenjata kemungkinan tidak akan lolos proses asesmen hukum yang tengah dilakukan oleh Kementerian Hukum.
“Sehingga yang bersenjata agak riskan (bila diberikan amnesti), agak riskan. Bisa saja memegang senjata setelah membunuh orang, kemudian masuk penjara, kami kasih amnesti, keluar (penjara) dia balas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa,” tuturnya.
Dia lantas berkata, “Karena itulah sebenarnya aspek humanisme, kemanusiaan. Sebagai Menteri HAM dari sudut pandang saya, kemungkinan mungkin agak sulit untuk kami kabulkan mereka yang bersenjata.”
Sebaliknya, kata dia, amnesti oleh presiden akan diberikan kepada seluruh narapidana politik atau yang melakukan makar tanpa senjata.
“Mereka yang menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, yang berbeda ideologi, yang berbeda pandangan, yang berbeda keberpihakan. Ada yang karena keberpihakan kepada rakyatnya kemudian mengucapkan kasus-kasus, kata-kata yang mengandung unsur makar karena ada berbeda ideologi memakai atribut-atribut yang bertentangan dengan negara. Itu akan diberikan amnesti, tapi bukan untuk yang bersenjata,” ujarnya.
Tak terkecuali, lanjut dia, pemberian amnesti bagi narapidana politik terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dalam rangka menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di bumi Cendrawasih.
“Yang lain semua dikasih, aktivis KNPB (Komite Nasional Papua Barat) di Papua, aktivis apa pun semua diberikan kebebasan, setelah kebebasan jangan bikin (atau) menciptakan instabilitas, (tapi) ciptakan perdamaian,” kata dia.
Selain narapidana politik, di awal Pigai merinci bahwa amnesti akan diberikan pula terhadap narapidana dengan kondisi sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas, hamil, merawat bayi kurang dari tiga tahun, di bawah umur, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), hingga mereka yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Kmb/Balipost)