Petugas menurunkan gas elpiji 3 Kilogram dari truk pengangkut di salah satu pangkalan di Kota Denpasar, Rabu (5/2). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sehari pascainstruksi Presiden Prabowo agar Menteri ESDM mengaktifkan kembali warung sebagai pengecer gas melon atau LPG 3 Kg, hingga Rabu sore (5/2) belum juga berjalan. Pemerintah mematok harga paling tinggi gas melon di pengecer yakni Rp19.000. Sementara di lapangan ditemukan dijual Rp20.000-Rp25.000.

Di sebuah pangkalan di Denpasar sejak pagi sudah diserbu warga yang membeli gas melon. Barang ada namun dijual tak sesuai harapan Menteri ESDM yakni maksimal Rp19.000 melainkan Rp20.000 bagi warga sekitar banjar dan Rp25.000 bagi warga luar wilayah banjar lokasi pangkalan.

Baca juga:  Langgar Rambu Lalin dan Tabrak Mahasiswa, Sopir Kabur

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan gas melon masih sulit ditemukan masyarakat. Masih banyak ditemukan masyarakat menggandeng tabung kosong lalu lalang di jalan. Sebaran pangkalan yang belum sepenuhnya diketahui oleh pembeli menjadi salah satu penyebab sulitnya ditemukan gas melon ini.

Plt. Kepala Bidang Metrologi dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, I Gusti Bagus Aditia Wardhana saat diwawancarai, Rabu (5/2) mengatakan, jumlah pangkalan belum banyak diketahui masyarakat. Hal ini membuat masyarakat menyerbu beberapa pangkalan yang diketahui, sehingga pangkalan yang diserbu nampak kehabisan stok.

Baca juga:  Tiga Zona Orange Laporkan Tambahan Belasan hingga Puluhan Warga Terinfeksi COVID-19

Selain itu, pendistribusian yang dilakukan setiap hari, kata dia tidak bisa sampai ke pangkalan secara serentak di pagi hari. “Jadi ada yang pagi datangnya, ada yang siang. Karena mereka (agen) keliling dulu,” katanya.

Disinggung terkait pembelian apakah sudah bisa dilakukan di pengecer, Bagus Aditia mengatakan, pendistribusian masih di pangkalan. Untuk subpangkalan sendiri masih dalam proses khususnya dalam hal tata niaga. “Aturannya belum keluar dari pusat,” ujarnya.

Sementara terkait pengecer yang disebut bisa berjualan, dia mengatakan, pengecer yang diperbolehkan adalah pengecer yang terdaftar. Di Kota Denpasar sendiri kata dia ada 1.011 pengecer yang terdaftar yang nantinya bisa diproses menjadi subpangkalan. “Pengecer ini bisa jualan. Hanya saja kan harus ngambil ke pangkalan. Di sana kan juga terdata ada syarat juga by name by address,” katanya.

Baca juga:  Masyarakat Mudah Terprovokasi Berita Hoax

Demikian untuk jumlah pangkalan di Kota Denpasar, terdapat 953 pangkalan yang tersebar di 43 desa/kelurahan. Namun jumlah sebaran ini juga belum merata. Seperti di Kelurahan Sesetan ada 87 pangkalan. Sementara di Desa Dauh Puri Kangin dan Dangin Puri Kauh hanya ada masing-masing 2 pangkalan. (Sueca/Widiastuti/balipost)

BAGIKAN