Wayan Sayoga. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk sekian kali kasus pelecehan, penodaan dan/atau penistaan terhadap simbol-simbol Agama Hindu terulang lagi. Kali ini beredar melalui platform media sosial dan WA-grup, di mana salah satu klub malam terbesar di Bali memakai visualisasi Dewa Siwa sebagai latar belakang saat pertunjukan musik elektronik dari disc jockey (DJ).

Perilaku pengusaha yang dinilai tidak mengindahkan dan menunjukkan rasa hormat terhadap Bali serta penganut Hindu di pulau tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak pihak menilai tindakan semacam ini sebagai bentuk penghinaan terhadap keyakinan mayoritas umat Hindu di Bali.

Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali pun mengecam tindakan tersebut. Dalam pernyataan yang disampaikan, Dewan Pimpinan Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali mengkritik keras tindakan pengusaha yang hanya datang ke Bali untuk mencari keuntungan pribadi tanpa menunjukkan rasa hormat terhadap budaya dan agama masyarakat Bali. “Jangan datang ke sini hanya untuk mencari keuntungan pribadi, lalu merendahkan keyakinan orang Bali yang mayoritas Hindu. Itu adalah perilaku manusia yang tidak tahu diuntung,” ujar Ketua DPD Prajaniti Bali, Dr. Wayan Sayoga, Rabu (5/2).

Baca juga:  Terlibat Congkel Sadel dan Jambret, Pencandu Narkoba Ditangkap

Ia juga menyoroti bahwa peristiwa serupa telah terjadi berulang kali di Bali. Namun sayangnya aparat penegak hukum belum menunjukkan tindakan konkret dalam menangani masalah tersebut.

Menurutnya, insiden-insiden ini merusak keharmonisan sosial dan dapat menimbulkan ketegangan antara pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, Prajaniti mendesak agar aparat keamanan proaktif mengusut dugaan penistaan ini secara tuntas. Mereka juga meminta agar tindakan tegas diberikan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

“Kami meminta agar aparat segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kejadian yang merusak kedamaian serta menghina keyakinan masyarakat Bali tidak terulang lagi,” tegasnya.

Sayoga mengatakan sebagai destinasi wisata internasional yang terkenal dengan keindahan alam dan kebudayaannya, Bali memiliki nilai-nilai luhur yang dihormati oleh penduduk lokal dan wisatawan. Seiring berkembangnya industri pariwisata, penting bagi semua pihak untuk menghargai keberagaman budaya dan keyakinan yang ada di pulau dewata ini.

Baca juga:  Tambahan Harian Pasien COVID-19 Sembuh 6.800 Orang

Akademisi Unhi Denpasar, Dr. Drs. I Gusti Ketut Widana, M.Si., juga meminta agar pihak kepolisian merespons cepat kasus tersebut agar tidak berkembang menjadi bola liar yang bisa memantik aksi lebih keras lagi dari krama Hindu di Bali. Karena bagi umat Hindu tindakan menggunakan Dewa Siwa meski dalam bentuk visual sebagai latar pertunjukkan live musik tergolong perbuatan melukai atau menyakiti perasaan yang bersendikan pada keimanan (sradha).

Dalam teologi Hindu, sosok Dewa Siwa adalah manifestasi Hyang Widhi sebagai pelebur (pamralina) yang menjadi objek pemujaan (Ista Dewata) dalam konteks bhakti bernilai sakral bagi umat Hindu.

Menurutnya, tindakan pelecehan, penodaan dan/atau penistaan simbol Dewa Siwa ini harus dibawa ke ranah hukum. Jangan sampai ada sikap tebang pilih. Jika umat Hindu mengadukan kasus pelecehan/penodaan/penistaan terhadap simbol suci agamanya cenderung diabaikan (dipeti-eskan), tetapi ketika umat agama mayoritas mengalami hal serupa, pihak penegak hukum lebih gercep menangani hingga si pelaku masuk penjara.

Baca juga:  Polres Gianyar Tatap Muka dengan Perwakilan Mahasiswa

Apalagi perbuatan tersebut sesuai ketentuan hukum dalam pasal 156a KUHP dengan jelas dan tegas menyatakan dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun jika perbuatan dilakukan di muka umum atau selama-lamanya 6 tahun jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik bagi siapa saja yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atas dasar itu, dikatakan bahwa perbuatan pihak klub malam tersebut diyakini sebagai tindakan penistaan agama yang dianggap mampu menyebabkan keonaran di masyarakat. Termasuk kemungkinan timbulnya konflik atau kerusuhan. Oleh karena itu, krama Hindu wajib mengawal agar kasus pelecehan, penodaan atau penistaan terhadap Dewa Siwa sebagai simbol Hindu agar dituntaskan sampai ke meja hijau, agar tidak terus terulang kasus serupa di kemudian hari. “Beri mereka efek jera dengan cara masukkan ke penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN