![Tiga Perkara Hasil Pilkada Berlanjut Di MK 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_tiga-perkara-hasil-pilkada-berlanjut-di-mk_01-696x464.jpg)
JAKARTA, BALIPOST.com – Dari 23 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 tingkat provinsi yang masuk ke MK, hanya tiga perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Papua, dan Papua Pegunungan.
Perkara sengketa gubernur Kepulauan Bangka Belitung diregistrasi dengan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, sementara Papua dengan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Papua Pegunungan dengan Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025. Berikut isi permohonan ketiga perkara tersebut:
Kepulauan Bangka Belitung
Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 dimohonkan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
Erzaldi-Yuri mendalilkan adanya data pemilih ganda di sejumlah TPS di Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kota Pangkalpinang. Erzaldi-Yuri juga mendalilkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara di waktu pemungutan suara masih berlangsung.
Selain itu, Erzaldi-Yuri juga menduga KPPS tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik pemilih terdaftar yang memberikan hak pilihnya. Hal itu diduga terjadi di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat.
Keduanya juga mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di luar tempat pemungutan suara (TPS) domisili, tanpa menunjukan surat keterangan pindah tempat memilih. Padahal, pemilih tersebut telah terdaftar pada TPS lain.
Dalam petitumnya, Erzaldi-Yuri meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota, 31 kecamatan, dan 400 TPS.
Selain itu, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut.
Papua
Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Pada perkara itu, Matius-Aryoko mendalilkan bahwa KPU Provinsi Papua meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Mereka mendalilkan calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai tidak jujur mengenai surat keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana.
Matius-Aryoko juga mendalilkan Yermias Bisai yang merupakan Bupati Waropen melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Waropen, tanpa seizin Menteri Dalam Negeri. Mutasi itu diduga dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Pilgub Papua dan untuk memenangkan Yermias Bisai.
Selain itu, mereka juga mendalilkan adanya penggunaan sinode Gereja Kristen Injil (GKI) di wilayah Papua, klasis, majelis, dan jemaat gereja sebagai mesin pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai.
Matius-Aryoko meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua, sepanjang perolehan suara pasangan Benhur-Yemias. Matiur-Aryoko juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Benhur-Yemias.
Papua Pegunungan
Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.
Befa-Natan menduga tingginya perolehan suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Nomor Urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga kabupaten.
Mereka mendalilkan sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemilihan dan pleno tingkat distrik. Adapun, perolehan suara Befa-Natan tercatat nihil di 32 distrik tersebut.
Selain itu, keduanya mendalilkan bahwa masyarakat di empat distrik pada Kabupaten Yahukimo melakukan kesepakatan untuk membagi suara. Pembagian itu diduga karena adanya intimidasi dan penghadangan massa.
Befa-Natan juga mendalilkan adanya pengalihan suara di Kabupaten Lanny Jaya. Hal itu diduga terjadi karena terdapat kesepakatan masyarakat di kampung-kampung dan distrik-distrik pada kabupaten tersebut.
Kepada MK, Befa-Natan meminta Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 dibatalkan. (Kmb/Balipost)