GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup usaha akomodasi, PARQ Ubud pada Senin 20 Januari 2025. Penutupan itu dilakukan lantaran Parki Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar. Dalam Keputusan tersebut, pemilik atau  penanggung jawab usaha diminta menutup usahanya.

Kepala Satuan Pol PP Gianyar, I Made Watha pada Kamis 6 Februari 2025 mengatakan sesuai arahan Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, pihaknya melakukan penutupan karena usaha akomodasi tersebut tidak mengantongi persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Pengerukan Liar Kian Membabi Buta di Dawan, Meluas Hingga Puluhan Titik

Penutupan ini dilakukan sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan. Usaha akomodasi tersebut tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin Sertifikat Laik Fungsi.

Ia menyebut Pemkab Gianyar telah menutup usaha Parki secara permanen. Otomatis petugas Satpol PP ditugaskan melakukan pengawasan karena PARQ tidak boleh beroperasi sebelum mengantongi perizinan.

Camat Ubud, Dewa Gede Pariyatna, menyampaikan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait pengamanan PARQ yang telah ditutup secara permanen.

Baca juga:  Kenalan di Medsos, Remaja Dicekik dan Diperkosa

Komang Edi Pujawan dan Putu Yasa yang merupakan Satpam PARQ membenarkan telah dibantu Satpol dalam pengamanan kawasan itu.

Setelah penutupan permanen, Satpol PP selalu memantau kawasan itu guna memastikan tidak ada aktivitas wisatawan. (Wirnaya/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN