DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 30 kasus selama Operasi Antik Agung 2025. Dari penangkapan Dedi Sulaiman alias AM (25) di Jalan Dewi Sri II, Legian Kaja, Kuta, Badung, terungkap modus baru yakni paket narkoba dicor semen. Tujuannya agar tidak mudah dideteksi petugas dan tidak basah.
Hal itu disampaikan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, Jumat (7/2). “Selama Operasi Antik Agung 2025 Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 30 kasus. Rinciannya 14 kasus merupakan target operasi dan 21 kasus bukan target operasi,” tegasnya.
Selain itu pihaknya menangkap 35 pelaku, termasuk empat mantan narapidana dengan latar belakang kriminal yang beragam. Barang bukti yangdisita, 3,9 kilogram ganja, 2.041,6 gram sabu-sabu (SS) dan 125 butir ekstasi.
Terkait modus cor semen tersebut, Fernandez mengatakan baru pertama kali ditemukan di Bali. Tersangka Dedi bekerja sebagai tukang ojek beralamat di Jalan Darmawangsa, Kuta Selatan ini dibekuk pada Jumat (31/1). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti SS seberat 5,97 gram. Pelaku berinisiatif ngecor paket SS dan mendapatkan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Dari total 35 pelaku tersebut, sebanyak 11 orang diidentifikasi sebagai bandar narkoba. “Ini adalah peringatan bagi para pelaku narkoba. Kami akan terus memburu mereka. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” tegasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. (Kerta Negara/balipost)