Penandatangan kesepakatan bersama tiga pihak yakni Kepala LPD Bedulu, Bendesa Desa Adat Bedulu dan Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu, Kamis (6/2). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti hasil penyampaian aspirasi masyarakat dan permohonan advokasi nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu, Komisi III DPRD Gianyar menggelar rapat kerja penentu dengan menghadirkan para pihak meliputi Kepala LPD Bedulu, prajuru Desa Adat Bedulu dan perwakilan nasabah LPD Bedulu bertempat di Lantai III Depan Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (6/2).

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III, Wayan Ekayana dan dihadiri Ketua DPRD Gianyar Ketut Sudarsana, Wakil Ketua DPRD Made Suteja dan Kasi Datun Kajari Gianyar, Arin Quarta. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani tiga pihak untuk pengembalian dana nasabah.

Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana memberikan penekanan pernyataan penting terkait masalah yang tengah dihadapi LPD Bedulu. Ini menyangkut keberadaan sertifikat aset yang dimiliki LPD, waktu pengembalian dana nasabah, dan pertanggung jawaban Kepala LPD.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Lomba Layangan Digelar di Sayan

Pernyataan dan kesepakatan dalam pertemuan ketiga pihak ditampilkan dalam sebuah draf kesepakatan yang dapat menjadi jalan keluar pengembalian dana nasabah. Beberapa poin penting dalam kesepakatan di antaranya pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan. Sumber dana pengembalian berasal dari aset LPD, agunan dan piutang. Piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.

Kepala LPD Bedulu selaku pihak pertama bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang dan piutang. Kedua pihak baik Kepala LPD Bedulu dan Bendesa Bedulu sepakat mengedepankan transparansi informasi dalam proses pengembalian dana nasabah.

Baca juga:  RSUD Sanjiwani Siap Tangani Caleg Depresi

Pihak ketiga (DPRD) akan mendukung proses ini. Jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara. Ida Ayu Astiti, Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu, yang mewakili nasabah, menyampaikan beberapa poin penting di antaranya adalah kepastian kapan dana nasabah akan dicairkan dan meminta agar semua pernyataan dari Kepala LPD Bedulu dan bendesa telah dituangkan secara tertulis dan telah ditandatangani ketiga pihak.

Baca juga:  Sistem Mandiri Error, BI Kawal Aturan Perlindungan Konsumen

Kepala LPD Bedulu, Anak Agung Adi Parwata meminta ke depan tim pendamping menetapkan mekanisme yang lebih jelas agar pembayaran dana nasabah bisa segera direalisasikan.

Setelah penandatangan kesepakatan bersama tiga pihak Kepala LPD Bedulu, Bendesa Desa Adat Bedulu dan Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu, Jajaran Pimpinan DPRD Gianyar bersama Komisi III DPRD Gianyar akan mengeluarkan dua rekomendasi.

Pertama rekomendasi untuk PJ Bupati Gianyar untuk melakukan pendampingan melalui OPD terkait mengatasi masalah pengembalian dana nasabah LPD Bedulu. Rekomendasi kedua untuk PJ Gubernur Bali terkait usulan perbaikan dan penguatan regulasi pengelolaan LPD Bali. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN