SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, mengungkap hasil Operasi Antik Agung 2025 yang dimulai 22 Januari sampai 6 Februari 2025, di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kamis (7/2).

Selama operasi itu, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu. Seluruh barang bukti itu didapat setelah pihak kepolisian mengamankan lima tersangka berbeda.

Kapolres Klungkung menyampaikan  empat dari lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika ini, antara lain  berinisial AII alias K, AZ alias C, IMNJ alias J dan AHR alias IK. Mereka ditangkap pada empat TKP berbeda.

Baca juga:  Buruh Asal Banyuwangi Dituntut 14 Tahun

Sementara satu tersangka lagi dengan inisial IGEF alias P, kata kapolres, merupakan hasil pengungkapan pada Januari 2025 lalu, sebelum Operasi Antik Agung 2025 dilaksanakan.

Atas perbuatannya 4 tersangka inisial AII, AZ, IMNJ dan IGEF, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga:  Manager Club Malam Diamankan Ambil Narkoba di Pelinggih

Sedangkan tersangka AHR, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Bagiarta/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN