![Nyuri Perhiasan Dan Uang, Remaja Ditangkap 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_nyuri-perhiasan-dan-uang-remaja-ditangkap_01-696x464.jpg)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Abang kembali terjadi. Kali ini jajaran Unit Reskrim Polsek Abang bergerak cepat membekuk terduga pelaku berinisial KAD (18) pada Sabtu (8/2). Remaja ini diamankan setelah melakukan pencurian perhiasan dan uang tunai milik warga setempat.
Kapolsek Abang AKP I Komang Susiawan, mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama I Nengah Yatna pada Jumat (7/2). Berkat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Datah, Aiptu I Nyoman Mudiasa, pelaku berhasil akhirnya diidentifikasi dan ditangkap bersama barang bukti berupa kalung dan cincin emas.
“Kita kumpulkan informasi, baik dari masyarakat juga babinkamtibmas akhirnya mengerucut terhadap terduga pelaku, saat itu juga kita langsung amankan dan benar di tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa kalung dan cincin emas,” ujarnya, Minggu (9/2).
Susiawan mengatakan, saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, pelaku yang juga diketahui adalah tetangga korban mengakui perbuatannya mencuri pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 11.00 WITA saat situasi di rumah korban dalam keadaan sepi dengan cara memanjat pagar.
“Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan termasuk cincin emas permata abu-abu yang sempat dijadikan jaminan pinjaman, cincin emas permata hitam, dan kalung emas yang belum sempat dijual. Sementara uang tunai Rp 3 juta yang juga disikat pelaku dan telah dihabiskan untuk berfoya-foya. Hanya tersisa Rp 150 ribu,” katanya.
Dia menjelaskan, akibat aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Abang. (Eka Parananda/balipost)