NEGARA, BALIPOST.com – Panwaslu Jembrana akhrinya mengeluarkan keputusan bahwa 12 perangkat desa yang sebelumnya dimintai klarifikasi dinyatakan melanggar. Putusan tersebut disampaikan saat Rapat Pleno internal yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Jembrana Kamis sore (26/4).
Ketua Panwaslu Jembrana, Made Pande Ady Muliawan dikonfirmasi Jumat (27/4) membenarkan telah dilakukannya rapat pleno internal terkait keputusan belasan perangkat desa yang diduga melakukan pelanggaran.
Bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah terkait undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Keputusannya kedua belas perangkat desa itu melakukan pelanggaran dan kita sudah membuatkan rekomendasi baik yang ditujukan kepada Bupati Jembrana maupun kepada Perbekel selaku atasan mereka,” terang Ady Muliawan.
Terkait kehadiran perangkat desa dalam kampanye itu, diduga melanggar Pasal 51 UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan bahwa utuk perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum dan atau Pemilihan Kepala Daerah. Apabila melanggar, sesuai Pasal 52 ayat 1, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis. Apabila sanksi administratif tidak dilakukan, maka bisa dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Ditambahkan Pande, untuk rekomendasi untuk Bupati Jembrana memberikan sanksi bagi Perbekel. Sedangkan rekomendasi untuk Perbekel ditujukan sanksi bagi kepala kewilayahan. “Kemarin sore seusai pleno langsung kami kirimkan,” tambahnya.
Sebelumnya 12 perangkat desa di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo dan desa Tukadaya, Kecamatan Melaya dimintai keterangan oleh Panwaslu terkait kehadiran dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Diantaranya empat perangkat desa di Pohsanten dan delapan perangkat desa di Tukadaya. Satu diantaranya merupakan perbekel atau kepala desa. (surya dharma/balipost)