![Hingga 8 Februari 2025, Retribusi PWA Terkumpul Rp27,6 Miliar 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_hingga-8-februari-2025-retribusi-pwa-terkumpul-rp276-miliar_01-696x464.jpeg)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp150 ribu per orang memasuki tahun kedua pada 2025 ini. Hingga 8 Februari, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali berhasil mengumpulkan retribusi PWA sebesar Rp 27,6 miliar.
Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan pihaknya akan terus mengoptimalkan pendapatan sepanjang tahun ini untuk menambah pendapatan daerah. Menurutnya, pendapatan tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan budaya di Bali.
Ketika ditanya soal target tiga bulan pertama tahun ini, Tjokorda Bagus menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya mencapai angka tertinggi. “Kalau saya sih tetap ingin seoptimal mungkin ya,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai target tahunan, ia tidak menetapkan angka spesifik, namun berharap bisa melampaui pencapaian tahun lalu. “Kita tahun lalu kan mencapai Rp318 miliar. Saya gak pakai target, saya pokoknya sebanyak-banyaknya. Ya, mudah-mudahan tahun ini melebihi tahun lalu lah,” tambahnya.
Terkait wisatawan yang belum membayar pungutan, Tjok Bagus menegaskan bahwa hal tersebut bukan kebocoran, melainkan optimalisasi yang belum maksimal. Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan penerimaan dengan memperluas saluran pembayaran.
Saat ini, pembayaran dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BPD Bali dan Bank BCA yang memiliki sistem payment gateway. “Jadi selama ini BPD kerja sama dengan yang punya payment gateway Bank BCA. Setelahnya kita akan perluas lagi dengan yang lainnya,” jelasnya.
Ia memastikan perluasan channel pembayaran ini akan melibatkan lebih banyak penyedia layanan yang memiliki sistem payment gateway. Sebab, tidak semua bank punya payment gateway.
Sementara itu, dalam APBD Bali Tahun 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari PWA sebesar Rp250 miliar. Target ini memang lebih rendah dibandingkan capaian PWA pada tahun 2024 sebesar Rp318 miliar.
Namun, Pemprov Bali menyadari bahwa penerapan retribusi PWA ini adalah kebijakan baru dimulai tahun 2024 ini. Sehingga masih ada banyak persoalan yang dihadapi di tahun pertama pelaksanaanya yang menyebabkan penerimaan retribusi PWA belum sesuai dengan jumlah kunjungan wisatawan yang diprediksikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra mengungkapkan berbagai persoalan yang masih dihadapi dalam penerapan kebijakan PWA. Pertama, masih perlu terus dilakukan sosialisasi kepada pasar wisata di negara-negara lain. Kedua, sistem pembayarannya terus disempurnakan.
Sebab, sistem PWA ini tidak hanya berlaku di Bali, tetapi berlaku di seluruh dunia. Sehingga menggunakan alat bayar mereka masing-masing. Apalagi, ada banyak alat bayar yang berlaku di dunia ini.
Sedangkan yang kita kenal hanya beberapa saja, seperti Visa dan Qris. Sedangkan, sistem di BPD belum bisa menjangkau semua alat bayar dari masing-masing wisatawan berbagai belahan dunia tersebut.
Persoalan ketiga yaitu ada di internal. Dimana, pihaknya yang membantu belum dapat insentif. Hal ini karena belum ada aturan dalam Perda PWA untuk mengeluarkan uang insentif kepada mereka yang membantu melakukan pungutan. (Ketut Winata/balipost)